TNS – Kepolisian Resor Payakumbuh memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja kering, dengan total beratnya 7.245,03 gram, Kamis (3/10) di Mapolres Payakumbuh.
Pemusnahan barang bukti tersebut, berdasarkan Surat Ketetapan Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh Nomor : B-1804/L.3.12/Enz.1/09/2019 tanggal 12 September 2019, tentang Ketetapan status barang sitaan Narkotika, yang menyatakan barang bukti yang disita dari tersangka Elfin Sonata dan Windi Rahman.
Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan, S.Ik langsung memimpin proses pemusnahan barang haram itu, dengan dihadiri oleh Ketua PN Payakumbuh diwakili Sekretaris PN Payakumbuh, Kajari Payakumbuh diwakili Kasipidum, Sekdako Payakumbuh Rida Ananda, Kepala BNNK Kota Payakumbuh AKBP Sarminal, Waka Polres dan Pejabat Utama Polres Payakumbuh.
“Barang bukti yang dimusnahkan ini adalah hasil tangkapan dari Satres Narkoba Polres kota Payakumbuh. Untuk narkoba barang bukti jenis ganja seberat 7,5 kg dengan 4 tersangka dari dua kasus berbeda,” ungkap AKBP Dony Setiawan didampingi Wakapolres, Kompol Eridal, Kabag Sumda, Kompol Russirwan dan Kasat Narkoba Iptu Desneri.
Dikatakan Kapolres, dirinya akan serius dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Payakumbuh, dan tidak main-main dalam menindak tegas para pelakunya. “Kita tindak tegas, kami tidak ingin masyarakat (Payakumbuh) menjadi korban narkoba”, tegasnya.
Mantan Kapolres Solok Kota ini mengajak seluruh elemen masyarakat, untuk bersatu padu dan mendukung Polres Payakumbuh dalam memberantas peredaran narkotika. “Mohon dukungannya dari masyarakat, sekecil apapun informasinya sangat membantu kami. Jangan takut memberitahukannya, yang melaporkan akan kami lindungi”, pungkasnya.(tns/AP)
Baca juga :
Polres Payakumbuh Musnahkan 7 Kilo Ganja Kering
Polres Payakumbuh Musnahkan 7,5 Kilogram Ganja Milik 4 Tersangka
Diamankan Di Dua Tempat Berbeda, 7,5 Kilogram Ganja Kering Dimusnahkan
Be First to Comment