Kapolri Jendral Pol Drs. Idham Azis, M.Si mengeluarkan Maklumat Kapolri Nomor : Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19). Berikut adalah isi lengkap dari Maklumat Kapolri tersebut :
Pertama, Bahwa mempertimbangkan situasi nasional terkait dengan cepatnya penyebaran Covid-19, maka pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka penanganan secara baik, cepat, dan tepat agar penyebarannya tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kedua, Bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto), dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan Maklumat yaitu tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri.
Kegiatan yang dimaksud dalam maklumat ini adalah : pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis, kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga, kegiatan olah raga, kesenian, dan jasa hiburan, unjuk rasa, pawai, dan karnaval serta kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa.
Tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan imbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah. Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19.
Tidak melakukan pembelian dan/atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan, tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat dan apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi kepolisian setempat.
Keempat, bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.
Kelima, demikian Maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.

Menindaklanjuti Maklumat Kapolri, Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan menghimbau Gugus Tugas Cegah Corona Pemkot Payakumbuh dan Pemkab 50 Kota, Polsek jajaran, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Puskesmas untuk saling bersinergi dalam mengingatkan masyarakat untuk mengundur beberapa kegiatan yang sifatnya menghadirkan banyak orang.
Kami juga sudah koordinasikan dengan dinas terkait untuk tidak dulu memberikan rekomendasi izin keramaian kegiatan masyarakat, contohnya pertandingan olah raga. Dengan tidak diberikannya rekomendasi tentu izin keramaian tidak sampai ke Polres. Seandainyapun sampai terkirim ke Polres, kami akan panggil pihak penyelenggara dan menghimbau untuk tidak dilaksanakan dulu atau diundur sampai dengan status darurat bencana corona sudah selesai.
“Juga ada beberapa kegiatan sudah kami koordinasikan bersama pihak terkait untuk diundur, bukan dibatalkan ya tetapi diundur. Kita berupaya mencegah karena mencegah jauh lebih baik. Jangan nanti sudah ada korban, baru pada panik dan mau ngikuti kebijakan pemerintah, dan Alhamdulillah masyarakat dapat menerima masukan ini.
Kaporles Payakumbuh berharap semoga ke depannya masyarakat dapat memakluminya, kami akan terus sosialisasikan Maklumat Kapolri demi kebaikan dan keselamatan masyarakat. “Kami mohon bantuan kepada dinas terkait, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan seluruh elemen masyarakat untuk membantu kami mensosialisasikan maklumat ini, demi kebaikan kita bersama“, ucapnya. (Hms)
Be First to Comment