Press "Enter" to skip to content

Mitigasi Penyebaran Covid-19 Di Pasar Payakumbuh, Polres Pasang Plastik Pembatas Penjual Dengan Pembeli

Selain supermarket, minimarket, toko atau tempat penjualan obat-obatan, peralatan medis, kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas dan energi, pasar merupakan tempat fasilitas umum yang dikecualikan dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Meskipun sebenarnya alasan dilakukannya PSBB adalah dalam rangka membatasi berkumpulnya orang dalam jumlah yang banyak pada suatu lokasi tertentu untuk menekan penyebaran Covid-19 semakin meluas, pengecualian terhadap pasar dan tempat sejenis lainnya adalah agar kebutuhan pokok warga tetap dapat terpenuhi dan tidak mengganggu roda perekonomian.

Kontradiksi antara tujuan PSBB dengan kepentingan pemenuhan kebutuhan pokok dan pertimbangan ekonomi tersebut akhirnya menjadikan pasar sebagai salah satu tempat berkumpulnya orang dalam jumlah yang banyak sehingga peluang terjadi penyebaran atau penularan Covid-19 di pasar tentu sangat sulit dihindari.

Contohnya saja di Pasar Raya Padang tercatat sebagai tempat transmisi lokal penyebaran Covid-19 dengan 17 orang positif Covid-19, dimana 3 di antaranya meninggal dunia. Begitu pula di Surabaya, penyebaran Covid-19 di pasar berdampak pada ditutupnya Pasar Kapasan dengan 1 orang positif Covid-19, Pusat Grosir Surabaya (PGS) dengan 4 orang positif terpapar Covid-19 dan Pasar Tradisional Gresik PPI Surabaya dengan 30 orang positif Covid-19.

Baca :

17 Pedagang Positif Covid-19, Pasar Raya Padang Ditutup 5 Hari

Pasar Di Surabaya Jadi Klaster Baru Penularan Covid-19

Video : 30 Orang Positif Corona COVID-19, Pemkot Surabaya Tutup Pasar Gresik PPI

Kondisi tersebut lah yang mendasari inisiatif Polres Payakumbuh memberikan contoh pemasangan plastik pembatas di 4 toko atau lapak di Pasar Ibuh dan Pasar Kanopi Kota Payakumbuh, Kamis Siang (23/4) sekira pukul 11.00 WIB.

Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan didampingi Ikatan Pedagang Pasar Payakumbuh dan Kabid Pasar meninjau plastik pembatas yang sudah dipasang oleh personel Polres di 2 tempat di Pasar Ibuh dan 2 tempat di Pasar Kanopi Kota Payakumbuh.

Kapolres Payakumbuh menjelaskan bahwa pembatas plastik yang dibingkai dengan kayu dan aluminium tersebut dipasang di tempat transaksi atau tempat pembayaran untuk membatasi penjual dengan pembeli ketika bertransaksi.

Menurutnya, “pembatas plastik tersebut merupakan tindakan pencegahan cadangan dari masker. Karena, meski sudah diwajibkan, masih sering ditemukan pembeli dan bahkan penjual yang enggan menggunakan maskernya dengan benar, hanya digantung saja di leher. Apalagi transaksi di pasar pasti jaraknya berdekatan, kurang dari 1 meter“.

Dengan adanya pembatas plastik tersebut, kata Kapolres, sedikit banyaknya akan mengurangi resiko penularan Covid-19 melalui droplet atau percikan dari batuk, bersin atau berbicara saat penjual dan pembeli berhadapan melakukan transaksi.

Ini kami hanya memberikan contoh, selanjutnya kami mohon dukungan Ikatan Pedagang dan Dinas Pasar untuk mensosialisasikan dan mewajibkan kepada pedagang pasar, supermarket, minimarket, toko dan tempat sejenis lainnya untuk ikut memasang pembatas plastik”.

“Terlebih, pemasangan pembatas plastik ini sudah diwajibkan bagi pelaku usaha dalam Instruksi Walikota Payakumbuh Nomor : 10/Instruksi/WK-PYK/IV/2020, tanggal 22 April 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Di Kota Payakumbuh” pungkas Dony.

Pada kesempatan yang sama, Kapolres Payakumbuh juga menyempatkan diri mensosialisasikan kewajiban penggunaan masker saat melayani pembeli dan himbauan agar penjual sebisa mungkin mengusahakan tidak membiarkan pembeli memegang langsung barang dagangan serta antisipasi penularan Covid-19 dari uang pembayaran.

Di sela kegiatan tersebut, para pedagang pasar menyampaikan ucapan terima kasih atas kepedulian Kapolres Payakumbuh. Gagasan ini juga disambut baik oleh Ikatan Pedagang dan Dinas Pasar, “Kami, terima kasih pak Kapolres atas masukan ini, kami akan bantu sosialisasikan kepada pedagang yang lain“, ujar mereka (Hms)

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.