Sejak diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Payakumbuh yang terhitung mulai Rabu, 22 April 2020, Polres Payakumbuh dan Polsek jajaran terus mengedukasi masyarakat untuk mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam PSBB.
Hasil pantauan secara umum memang terjadi pengurangan jumlah masyarakat yang berada di jalanan. Namun, di hari ketiga pemberlakuan PSBB di Kota Payakumbuh, masih saja ditemukan warga yang berkumpul di jalanan tanpa tujuan yang penting dan mendesak.
Saat patroli malam, Polsek Kota Payakumbuh mendatangi beberapa warung minuman yang masih buka di seputaran Jalan Soekarno Hatta, Jalan Sudirman dan Jalan Ade Irma Suryani di wilayah hukum Polres Payakumbuh, Jumat, (24/4).
Dalam patroli tersebut, Kapolsek Kota Payakumbuh AKP Julianson bersama jajarannya mendatangi warga yang berkumpul di kedai-kedai kopi di Simpang Benteng, Simpang Napar, Pasar Kabau dan Halte Ngalau Indah.
Saat itu, AKP Julianson dan jajarannya langsung menghimbau kepada pengunjung kedai dan pemuda yang nongkrong di pinggir jalan untuk membubarkan diri dan kembali ke kediamannya masing-masing.

“Pada umumnya mereka mengerti dan memahami maksud dari kedatangan petugas dan mereka bersedia membubarkan diri dan pulang ke rumah masing-masing”, tambah Kapolsek Kota.
Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan mengatakan, sebagaiman diatur dalam instruksi Wali Kota Payakumbuh nomor : 10/Instruksi/WK.PYK/IV/2020, tanggal 22 April 2020, tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Payakumbuh, warga tidak diperbolehkan keluar rumah kecuali untuk kebutuhan yang penting dan mendesak seperti pemenuhan kebutuhan pokok.
Dony menambangkan, “Warung, cafe, rumah makan, pedagang kaki lima hanya bisa buka sampai dengan pukul 22.00 WIB. Bagi warga yang tidak mematuhi sosial distancing dan physical distancing dalam kegiatan tidak mendesak terutama pemenuhan kebutuhan sehari-hari akan dibubarkan, termasuk juga kewajiban menggunakan masker saat keluar rumah“.
“Bersama Gugus Tugas Covid-19, aturan PSBB akan kami sosialsiasikan dalam satu minggu ke depan. Bila masih ada pelangggar yang tidak patuh atau menghalang-halangi penegakan aturan ini, akan kami tindak“, ujar Kapolres Payakumbuh.
Baca juga :
PSBB Di Kota Payakumbuh Berlaku Mulai 22 April 2020, Ini Ketentuannya
Be First to Comment