Press "Enter" to skip to content

Pemilik Sabu Asal Mungo Diringkus Satres Narkoba Polres Payakumbuh

Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh pada Minggu (26/09/2021) dini hari meringkus dan mengamankan WS(29) alias W warga Jorong Pincuran Tinggi Nagari Mungo Kecamatan Luak, Kabupaten Lima Puluh Kota, yang diduga melakukan tindak pidana memiliki, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I jenis sabu.

Sebagaimana keterangan persnya Kapolres Payakumbuh Alex Alex Prawira, S.H., S.I.K. melalui Kasat Resnarkoba Iptu Desneri, Minggu Pagi, bahwa Satresnarkoba Benar pada hari Minggu tanggal  26 September 2021 sekira pukul 03.00 wib yang bertempat di Jorong Pincuran Tinggi, Nagari Mungo Kec.. Luhak Kab. 50 Kota telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang mengaku bernama WS.

Pada saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka WS ditemukan narkotika jenis sabu pada tersangka sebanyak 4(empat) paket yang dibungkus dengan plastik bening yang disimpan oleh tersangka di dalam kotak permen dan disimpan di dalam boneka yang terletak di atas kasur di dalam kamar tersangka.

“Tersangka menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapat dari seorang laki-laki inisial D (DPO) dengan cara membelinya,”terang Desneri.

Selanjutnya, tersangka WS yang berprofesi swasta dan barang bukti berupa 4 (empat ) paket  narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, 2 (dua ) unit timbangan digital dan 1(satu) buah boneka Mickey warna hitam putih dibawa ke Mapolres Payakumbuh untuk pengusutan lebih lanjut.

“Dan pada saat penggeledahan dan penangkapan disaksikan oleh Ketua RT dan RW setempat,”pungkas Desneri.(*)

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.