Paket ganja dalam jumlah besar ditemukan di kawasan pasar Ibuh, Kota Payakumbuh, Jumat (26/11/2021) pagi sekitar pukul 08.00 WIB. Satresnarkoba Polres Payakumbuh langsung menyita barang haram tersebut.
Informasi yang diperoleh, paket ganja tersebut ditemukan oleh pemilik warung, Ribi Deswita (38) dibawah lapak miliknya. Ganja tersebut dibungkus dalam karung berwarna biru.
Mendapati ada barang haram di warung nya, ia pun melaporkan kejadian tersebut ke petugas keamanan pasar dan dilanjutkan ke Satresnarkoba Polres Payakumbuh.
Kapolres Payakumbuh, AKBP Alex Prawira melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Desneri menyebutkan pihaknya tengah menelusuri siapa pemilik ganja tersebut.
“Tengah kami selidiki kasus penemuan ganja ini,” sebut Desneri kepada media, Jumat siang.
Total ganja yang ditemukan berupa satu bungkus ganja paket besar seberat 1.050 gram, satu bungkus paket sedang seberat 270 gram dan 14 bungkus paket sedang seberat 840 gram.
Untuk mengetahui siapa pemiliknya, pihak kepolisian berkoordinasi dengan pengelola pasar untuk membuka rekaman CCTV disekitar lokasi.
“Kami pelajari dulu rekaman cctv di sekitar pasar. Dan mengejar siapa pemilik ganja ini,” tutup Desneri. (Hms.)
Be First to Comment