Sebagai salah satu bentuk mendisiplinkam personil Polri di lingkungan Polres Payakumbuh Sie Propam Polres Payakumbuh menggelar razia kendaraan yang digunakan personel atau baik kendaraan pribadi maupun dinas persis di depan mako Polres Payakumbuh, Selasa (01/11) pagi.
” Selain penertiban kepada masyarakat yang di lakukan personil Satuan Lalu Lintas, Sie Propam sebagai unit pengawasan personil juga menyasar ke internal guna penertiban yang ditujukan kepada personel Polres Payakumbuh agar melengkapi surat-surat kendaraan, seperti Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta kelengkapan berkendara,” papar Kanit Provoost Ipda Rahmad Refendri.
Sesuai program Presisi ( Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan ) Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sambung Rahmad, maka unsur profesionalisme harus ditopang kelengkapan SIM dan STNK kendaraan yang digunakan sehari-hari oleh personel atau anggota.
“Tugas Sie Propam, melakukan pemeriksaan dan penertiban terhadap personel,” tegasnya.
Ipda Rahmad menambahkan, saat pelaksanaan razia didapati sejumlah personel polisi tidak membawa SIM, tidak memakai kaca spion, tidak menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sesuai dengan kendaraannya.
Disinggung sanksi yang diberikan terhadap personel tidak membawa SIM atau STNK, Kanit Provoost menegaskan personil akan dikenakan tindakan (tilang), layaknya masyarakat umum.
“Tidak ada pengecualian bagi anggota yang tidak melengkapi surat-surat atau kelengkapan berkendara. Tetap ditilang seperti masyarakat lainnya,” tutupnya. (hms*)
Be First to Comment