Tidak sampai 24 Jam setelah berhasil menangkap 3 orang sekaligus pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu, Minggu (10/3) kemarin, tadi sore jajaran Satuan Reserse Narkotika Polres Payakumbuh Kembali membuktikan komitmennya untuk memberantas peredaran gelap narkotika diwilayah hukumnya, Senin (11/3/) di Jorong VI Kampung Sungai Kamunyang Kecamatan Luhak Kabupaten 50 Kota.
Kapolres Payakumbuh AKBP Endrastiawan Setyowibowo, S.I.K., M.H. melalui Kasubag Humas Polres Payakumbuh IPTU Hendri Has, S.H. didampinggi Paur Humas AIPDA Asmul membenarkan penangkapan tersebut, “benar pelaku diamankan oleh tim opsnal satnarkoba disaat hendak melakukan transaksi dengan petugas yang menyamar sebagai pembeli”, ujar IPTU Hendri Has, S.H.
Pelaku berinisial OF (35) ini ditangkap tanpa perlawanan, sesaat setelah ditangkap kemudian dilakukan penggeledahan terhadap pelaku yang disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat.
Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita barang bukti berupa 2 Paket narkotika yang diduga jenis shabu-shabu dan 1 unit handphone.
“Penangkapan ini berhasil berkat kerjasama masyarakat setempat dengan Polres Payakumbuh, mari kita sama-sama berkomitmen untuk memberantas peredaran gelap narkotika diwilayah Payakumbuh, jadikan Payakumbuh wilayah yang bebas narkoba”, tutup IPTU Hendri Has, S.H.
Saat ini pelaku telah diamankan dikantor Polres Payakumbuh untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Be First to Comment