Menjelang akhir tahun 2019, Polres Payakumbuh sangat gencar memberantas peredaran narkoba yang ada di wilayah hukum Polres Payakumbuh. Benar saja, hal ini dibuktikan dengan ditangkapnya dua orang pemuda bernama Riadi panggilan Adi (23 tahun) dan Arif Budiman panggilan Arif (22 tahun) pada hari Senin tanggal 16 Desember 2019 sekitar pukul 23.000 Wib. Keduanya kedapatan membawa paket 5 (lima) paket narkotika golongan 1 jenis ganja dibungkus plastik bening dan 2 (dua) paket narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu.
Kejadian berawal dari kecurigaan masyarakat setelah ada dua orang pemuda memiliki gerak-gerik tidak wajar, kemudian masyarakat menghubungi Polres Payakumbuh di layanan 110. Setelah mendapat laporan, anggota Polres Payakumbuh mencegat kedua pemuda itu di Jalan Pahlawan, Kel. Sawah Padang Aur Kuning, Kec. Payakumbuh Selatan. Keduanya langsung membuang paket ganja dan sabu ke pinggir jalan, namun saat digeledah ditemukan dua tisu dibungkus lakban yang membuat keduanya tidak bisa mengelak. RA dan AB dibawa oleh petugas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Sat Narkoba Polres Payakumbuh.
Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan, S.I.K., M.H. melalui Kasat Narkoba Polres Payakumbuh Iptu Desneri mengatakan akan menindak tegas semua yang terlibat dengan narkoba mulai dari bandar, pengedar, sampai pemakai. “Polres Payakumbuh sangat serius dalam memberantas narkoba yang beredar di wiliayah hukum Polres Payakumbuh, karena narkoba dapat merusak dan menghancurkan masa depan generasi muda yang menjadi harapan kota payakumbuh, kami himbau kepada masyarakat jika ada yang melihat atau mengetahui ada yang tranksaksi atau menggunakan narkoba agar dilaporkan ke pihak Kepolisian Polres Payakumbuh”, Ujar Desneri. (AP/WHD/CMMD)
Be First to Comment