Dua kakak beradik warga Jorong Pakan Sinayan Nagari Sikumpa, Kec. Lareh Sago Halaban, Kabupaten Lima Puluh Kota, masing-masing berinisial YO (22 Th) dan RSM (26 Th) ditangkap Sat Resnarkoba Polres Payakumbuh, di jalan Raya Payakumbuh – Lintau tepatnya di Jorong Pakan Sinayan Jumat (17/01/2020) sekitar pukul 23.30 WIB.
Kasat Narkoba IPTU Desneri mengatakan bahwa penangkapan kedua pelaku didahului ditangkapnya pelaku berinisial YO (22) tidak jauh dari rumahnya di Pakan Sinayan, Nagari Bukik Sikumpa, Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kab. 50 Kota, dan dari pelaku petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu.
Saat ditanya, YO mengakui bahwa barang haram tersebut dia peroleh dari kakaknya RSM untuk diantarkan kepada konsumen. “Berdasarkan keterangan tersebut, Tim Sat Resnarkoba bergerak cepat langsung menuju ke rumah RSM di Kawasan Nagari Bukit Sikumpa. Saat dilakukan penangkapan, pelaku RSM sedang bersantai dalam rumahnya“, kata Desneri.
Lebih lanjut Deseneri mengatakan bahwa di rumah RSM, kembali Timnya menemukan barang bukti berupa satu paket sabu yang tersimpan dalam sebuah kotak rokok dan kantung plastik. “Dan betul, RSM mengaku menyuruh YO adiknya untuk mengantarkan pesanan sabu kepada salah satu pembeli, ungkap Desneri.
Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan menambahkan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua kakak beradik pengedar narkoba ini adalah berupa 2 paket narkotika gol 1 jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening, 1 buah alat hisap narkotika jenis sabu atau bong, 1 kotak rokok merk soempurna dan satu buah kaca Pirek. “Kami masih kembangkan kasusnya untuk mengungkap keterlibatan kedua pelaku ini dengan jaringan lainnnya”, tambah Dony. (Cmmd)
Be First to Comment