Untuk mengantisipasi terjadinya aksi intoleransi dan mendorong peran pemerintah dalam memfasilitasi kerukunan antar umat beragama, Polres Payakumbuh manginisiasi rapat koordinasi pembahasan permasalahan perizinan rumah ibadah dan isu strategis lainnya di Aula Kesbangpol Kota Payakumbuh, Jum’at (17/01).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan, Sekretaris Daerah Kota (Setdako) Payakumbuh Rida Ananda, Asisten III Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh Amirul Dt. Karaiang, Pasi Intel Kodim 0306/50 Kota, Pasi Intel Kajari Payakumbuh, Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) terkait, Kakan Kemenag, Kabag Kesra Ul Fahri, Camat Se-Kota Payakumbuh, Lurah, Ketua LPM dan Ketua FKUB.
Asisten III Pemko Payakumbuh Amirul Dt. Karaiang membuka rapat dengan menjelaskan bahwa rapat koordinasi yang dimotori oleh Kesbangpol kali ini tidak hanya melibatkan FKUB tetapi juga seluruh Dinas dan Instansi terkait sehingga masing-masing pihak dapat memberikan masukan tentang perizinan tempat ibadah dan permasalahan yang menyertainya.
Amirul melanjutkan, jumlah penduduk Kota Payakumbuh yang beragama Islam sebanyak 137.113 jiwa, agama Kristen 789 jiwa, agama Khatolik 677 jiwa, agama Hindu 5 jiwa, dan agama Budha 135 jiwa.
Dan di Kota Payakumbuh terdapat Rumah Ibadah Khatolik di Kec. Payakumbuh Utara, Rumah Ibadah GBI di Kec. Payakumbuh Barat, Rumah Ibadah HKBP di Kec. Payakumbuh Timur, Rumah Ibadah GPDI di Kec. Payakumbuh Timur, dan Rumah Ibadah Vihara di Kec. Payakumbuh Barat, terang Amirul.
Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan, S.I.K., M.H. mengapresiasi Pemkot Payakumbuh yang berinisiatif memfasilitasi kehadiran dinas terkait secara lengkap dan kesediaan undangan untuk menghadiri rapat koordinasi. Dony mengatakan bahwa jajarannya menginisiasi rapat dengan tujuan untuk menyamakan persepsi tentang ketentuan perizinan tempat ibadah dan peran pemerintah dalam memfasilitasi kerukunan umat beragama.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama Dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan FKUB dan Pendirian Tempat Ibadah, Dony menerangkan syarat yang harus dipenuhi dalam pendirian tempat ibadah.
Adapun persyaratan pembangunan rumah ibadah menurut Peraturan Bersama tersebut adalah:
a. Daftar nama dan KTP pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah. Dalam hal keperluan nyata bagi pelayanan umat beragama di wilayah kelurahan/desa sebagaimana dimaksud tidak terpenuhi, pertimbangan komposisi jumlah penduduk digunakan batas wilayah kecamatan atau kabupaten/kota atau provinsi.
b. Dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah/kepalsa desa.
c. Rekomendasi tertulis dari kepala kantor departemen agama kabupaten/kota.
d. Rekomendasi tertulis oleh FKUB Kabupaten/Kota.
Menurut Kapolres Payakumbuh, Peraturan Bersama tersebut sudah mengantisipasi kendala yang biasa terjadi di masyarakat, dimana bila persyaratan 90 orang jemaah sudah terpenuhi sedangkan syarat dukungan 60 orang warga setempat belum terpenuhi makan pemerintah daerah wajib memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadah.
Lebih lanjut Kapolres menegaskan “Jika aturan ini dipahami betul dan pemerintah peduli akan hal ini, harusnya kita bersama-sama bisa menutup peluang terjadinya tindakan intoleran antar umat beragama. Saya minta kepada pemerintah kota untuk lebih peka lagi dan proaktif memelihara kerukunan umat beragama dengan mengidentifikasi dan memfasilitasi tempat-tempat ibadah yang belum berizin. Kita identifikasi bersama kendalanya, kita fasilitasi untuk carikan solusi”.
“Kita ini Indonesia, di Indonesia, negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu. Bila memang tidak ditemukan solusinya, dukungan masyarakat kurang dari 60 orang, bila perlu sediakan di kantor-kantor pemerintah untuk tempat ibadah. Bila tidak bisa juga silahkan gunakan aula Polres” ujar Kapolres.
Kapolres Payakumbuh juga mengingatkan bahwa “Jangan sampai ketidaksigapan kita, ketidakpedulian kita terhadap perizinan tempat ibadah ini, akan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk memprovasi tindakan-tindakan intoleran, dan membuat buruk nama kampung kita,. Maka dari itu, mari kita sikapi bersama hal ini.”
Sementara Ketua FKUB Kota Payakumbuh Herman Ali menegaskan bahwa peraturan bersama ini berlaku untuk semua Agama, bukan hanya gereja, di Payakumbuh ada juga beberapa masjid yang terkendala dalam memenuhi perizinan ini. “FKUB tidak akan mempersulit, bila persyaratan terpenuhi pasti kami akan berikan rekomendasi”, kata Ketua FKUB Payakumbuh.
Di lain pihak, Kabag Kesra Kota Payakumbuh, Ul Fahri menerangkan bahwa di Kota Payakumbuh tercatat ada 4 atau 5 Masjid yang belum memenuhi persyaratan. Hal ini juga dibenarkan oleh Hasnul Fakhri, Sekretaris FKUB.
Sekda Rida Ananda mengatakan bahwa Payakumbuh bisa dikatakan kota yang tingkat toleransi beragama sangat baik. Bisa dilihat dari tidak adanya gejolak atau penolakan perayaan keagamaan. Pemerintah akan terus mendorong agar semua tempat ibadah memiliki izin resmi, tujuannya agar kerukunan umat beragama dapat dijaga, izin yang dimiliki oleh tempat ibadah tersebut akan menjadi bukti kalau dikemudian hari ada penolakan atau gangguan yang terjadi saat beribadah.
“Tapi, Alhamdulilah di Payakumbuh belum ada kasus intoleransi. Walaupun masih ada rumah ibadah yang belum memiliki izin. Pemko Payakumbuh akan memfasilitasi penganut agama yang kesulitan atau tidak mendapatkan izin dari masyarakat setempat untuk mendirikan rumah ibadah” sebutnya didampingi Asisten III Pemkot Payakumbuh, Amriul. (Cmmd)
Be First to Comment