Setelah viral di media sosial, pelaku aksi mobil oleng di jalanan kawasan Ompang Tanah Sirah, Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh diamankan oleh Sat Lantas Polres Payakumbuh, Senin (20/1) siang.
Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan melalui Kasat Lantas Polres Payakumbuh IPTU Andika Alfatoni menjelaskan bahwa satu unit kendaraan roda empat jenis L300 yang viral melakukan atraksi mobil oleng dan zig zag di kawasan Jalan Kota Payakumbuh beberapa waktu yang lalu sudah diamankan dan kepada pengemudinya sudah diberi sanksi tilang.

IPTU Andika mengatakan kendaraan pengangkut barang kebutuhan harian Antar Kota Antar Propinsi itu berasal dari Kota Bukitinggi. Pemilik kendraan sudah dipanggil dan disuruh untuk mengantarkan kendaarannya ke Pos Lantas Polres Payakumbuh Kawasan Pusat Kota.
Kepada pemilik kita berikan teguran serta arahan dan mewanti wanti agar jangan lagi membiarkan sopir mereka melakukan tindakan aksi “praank” melajukan kendaraan dengan cara diolengkan ke kiri dan ke kanan serta zig zag di jalanan. Sebab aksi itu sangat berbahaya baik bagi sopir maupun pengguna sarana transportasi lainnya, jelas Alfatoni memaparkan.
Selanjutnya Kasat Lantas Polres Payakumbuh menegaskan bahwa jajarannya akan terus memonitoring aksi serupa baik melalui media sosial maupun informasi dari warga dan selanjutnya akan memberikan tindakan tegas bila kedapatan melakukan atraksi yang membahayakan pengguna jalan. (Cmmd)
Be First to Comment