Dalam rangka menekan angka kecelakaan lalu lintas sekaligus persempit ruang gerak pelaku Curanmor dan kejahatan jalanan lainnya, Polres Payakumbuh menggiatkan razia kendaraan baik dengan sistem stasioner maupun hunting di tempat-tempat rawan curanmor dan kecelakaan lalu lintas.
Kabag Ops Kompol Basrial mengatakan bahwa strategi ini didasari pada hasil analisa dan evaluasi data Kamtibmas, data pelanggaran dan data kecelakaan lalu lintas dimana faktor utama penyebab kecelakaan lalu lintas didominasi oleh faktor manusia ketimbang faktor kendaraan dan faktor jalan.
Menurutnya, analisa data kecelakaan menunjukkan faktor manusia merupakan faktor utama penyebab kecelakaan lalu lintas, di antaranya seperti rendahnya kesadaran dalam tertib berlalu lintas, sikap berkendara yang buruk, ngebut dan ugal-ugalan di jalan, ego dalam berkendara, mudah terprovokasi, tidak mengutamakan penyeberang jalan, melanggar rambu dan sikap dalam berkendara.
Rendahnya kesadaran tertib berlalu lintas juga di Kota Payakumbuh terlihat dari data penindakan pelanggar lalu lintas 1 minggu terakhir (tanggal 21 Januari sampai dengan 27 Januari) dimana dari total 146 tilang terdapat 116 pelanggar tidak menggunakan helm.
Kasat Lantas Polres Payakumbuh, IPTU Andika Alfatoni SIK mengatakan bahwa razia akan memprioritaskan pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan dan akan digelar pada waktu yang berbeda-beda setiap harinya secara terus menerus sampai dengan ada perubahan budaya tertib berlalu lintas di Kota Payakumbuh.
Untuk itu, Andika menghimbau kepada masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas bukan karena takut tetapi karena kebutuhan. Andika menjelaskan demi keamanan dan keselamatan, atau melindungi kepala dari benturan ketika terjadi kecelakaan lalu lintas, menggunakan helm saat naik motor adalah wajib hukumnya.
Lebih lanjut Andika menjelaskan, kewajiban menggunakan helm diatur dalam Pasal 106 ayat 8 Undang-Undang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan No. 22 tahun 2009 bahwa “Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang sepeda motor wajib menggunakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.”
Pelanggaran terhadap pasal tersebut diatur jelas pada pasal 291 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan No. 22 tahun 2009 yaitu :
Ayat 1 : Setiap orang mengemudikan sepeda motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan dan denda paling banyak 250 ribu rupiah.
Ayat 2 : Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan dan denda paling banyak 250 ribu rupiah.
Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan membenarkan rencana kegiatan jajarannya ke depan dalam menekan angka lalu lintas sekaligus menekan angka kejahatan jalanan. “Sedangkan untuk razia pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan atau untuk mengurangi resiko kecelakaan lalu lintas, akan kami gencarkan terus dan seimbangkan antara penegakan hukum dengan sosialisasi atau edukasi kepada masyarakat sampai dengan ada perubahan budaya tertib berlalu lintas di Kota Payakumbuh“, pungkasnya (Cmmd)
Be First to Comment