Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Drs. Toni Harmanto M.H. dalam beberapa kesempatan telah memberikan pedoman kerja bagi Kapolres jajaran Polda Sumbar bahwa salah satu ukuran keberhasilan Kepala Kesatuan Kewilayahan (Kasatwil) adalah kemampuan dalam menekan angka kejahatan, menyelesaikan perkara dan menjaga kondusifitas wilayah.
Untuk menindaklanjutinya, Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan memacu kinerja jajarannya dengan cara memimpin langsung beberapa pengungkapan kasus di wilayah hukumnya dan melakukan analisa dan evaluasi mingguan terhadap kemampuan jajarannya dalam menyelesaikan perkara.
Untuk mendukung hal tersebut, Dony juga telah membuat terobosan dengan cara menempatkan seluruh piket fungsi (Reskrim, Lantas, Intelkam, Lantas dan Propam) dalam satu ruangan kerja Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di bawah kendali Kepala SPKT.
Hal ini dilakukan dengan tujuan agar dapat merespon dengan cepat setiap laporan masyarakat sehingga untuk kasus-kasus tertentu tidak perlu lagi melalui birokrasi yang panjang. “Dengan ditempatkanya piket fungsi di satu atap, dapat meningkatkan kecepatan dalam mendatangi TKP, mengumpulkan alat bukti dan bahkan dalam beberapa kasus dapat langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka, pungkas Dony.
Dony juga mengajak jajarannya untuk membuka lagi kasus-kasus tunggakan tahun 2019, melaksanakan gelar perkara, melakukan penyelidikan lanjutan dan melakukan pengungkapan terhadap kasus-kasus tersebut.
Terlebih dengan didukung dengan inovasi berbasis android “Polisiku Polres Payakumbuh” dengan fitur pengaduan online dan tombol paniknya, Polres Payakumbuh dapat dengan cepat merespon aduan dari masyarakat, mendatangi TKP dan melakukan penangkapan terhadap pelaku kejahatan.
Kapolres Payakumbuh menerangkan bahwa upaya-upaya tersebut di atas telah memberikan pengaruh yang cukup signifikan terhadap peningkatan penyelesaian perkara Polres Payakumbuh. Hanya dalam satu bulan (Januari), penyelesaian perkara Polres Payakumbuh meningkat menjadi 73% dengan total 122 perkara yang dapat diselesaikan dari 372 pekara tunggakan tahun 2019 dan 68 perkara tahun 2020.
Memang belum terlalu maksimal ujar Dony bila dibandingkan dengan total perkara yang belum dapat diselesaikan, tetapi jumlah 112 perkara yang dapat diselesaikan dalam 1 bulan, ini pencapaian yang cukup baik dan perlu ditingkatkan lagi.

Sebagaimana arahan Kapolda Sumbar Irjen Pol Drs. Toni Harmanto M.H. bahwa perlunya diciptakan kultur organisasi yang inovatif dan kompetitif, Dony memacu kinerja jajarannya dengan cara memberikan tanda berupa bendera dengan warna yang berbeda-beda kepada jajarannya yang mencapai penyelesaian perkara dari yang paling tinggi sampai dengan yang paling rendah, pada apel pagi Senin (3/2) di halaman Polres Payakumbuh.
Kapolres Payakumbuh memberikan bendera-bendera tersebut kepada Kapolsek dan Kasat untuk meningkatkan daya saing yang positif bagi jajarannya agar terpacu untuk berlomba-lomba meningkatkan penyelesaian perkara.
Pada kesempatan tersebut, penerima bendera dari tingkat penyelesaian paling tinggi dan paling rendah adalah Kapolsek Payakumbuh, AKP Aprinal Lubis mendapat bendera putih dengan tingkat penyelesaian perkara tertinggi sebesar 97% (17 perkara).
Kemudian Kapolsek Luhak, AKP Amirwan mendapatkan bendera hijau dengan tingkat penyelesaian perkara tertinggi kedua yaitu sebesar 87% (13 perkara). Selanjutnya, Kapolsek Akabiluru, AKP Purwanta mendapatkan bendera kuning dengan tingkat penyelesaian perkara tertinggi ketiga yaitu sebesar 79 % ( 8 perkara).
Di samping itu, peringkat keempat tidak mendapatkan bendera namun memiliki jumlah penyelesaian perkara yang cukup tinggi yaitu Sat Reskrim (78%) dengan total jumlah perkara yang diselesaikan sebanyak 58 kasus. Lalu diikuti Sat Lantas dengan persentase (78%) dengan jumlah kecelakaan yang diselesaikan sebanyak 16 kasus.
Sedangkan tingkat penyelesaian perkaranya terendah mendapatkan bendera merah dan hitam yaitu Kasat Narkoba IPTU Desneri mendapatkan bendera merah dengan tingkat penyelesaian perkara sebesar 20% dan Kapolsek Situjuh Limo Nagari AKP Ali Umar mendapatkan bendera hitam dengan tingkat penyelesaian perkara paling rendah sebesar 10%.
Dony berharap dengan mekanisme pemberian tanda berupa bendera ini, dapat lebih memotivasi dan menumbuhkan daya saing yang positif bagi jajarannya agar terpacu untuk berlomba-lomba dalam meningkatkan penyelesaian perkara. (Cmmd/Hms)
Be First to Comment