Press "Enter" to skip to content

Polres Payakumbuh Ringkus Specialis Curanmor Parkiran Masjid Dengan 3 Unit Motor Hasil Curian Dan 1 Paket Ganja

Polres Payakumbuh berhasil meringkus pelaku Curanmor yang kerap beraksi di parkiran masjid di Kota Payakumbuh dan Kab. 50 Kota, pada hari Sabtu (15/02), pukul 10.30 WiB di Talawi Kel. Ompang Tanah Sirah Kec. Payakumbuh Utara Kota Payakumbuh.

Saat jumpa pers di Polres Payakumbuh, Jum’at (21/2), Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan menceritakan pengungkapan kasus ini pelaku curanmor an.Jefri Susandra (30 tahun) warga Cubadak Aia Kel.Tigo Koto Diateh Kota Payakumbuh.

Menurutnya, kasus ini diungkap berdasarkan informasi dari saksi-saksi di TKP dan masyarakat bahwa Jefri diduga mencuri motor berpasangan dengan Kekem yang sekarang ditahan di Polres Pasaman dalam Kasus kepemilikkan Narkoba.

Usai mendapat keterangan dari Kekem, Kapolsek Kota AKP Julianson dan tim langsung melakukan penangkapan terhadap Jefri Susandra di rumahnya di Talawi. Dari hasil pemeriksaan Jefri Susandra mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 5 kali yaitu :

1. Masjid Muwahidin, Alang laweh, Kec.Lareh Sago Halaban, Kab.50 Kota, pada tanggal 2 Februari 2019.

2. MTSN, Ompang Tanah Sirah Kel.Talawi, Kec.Payakumbuh Utara, pada tanggal 11 September 2019.

3. Mushola Dahrul Hikmah, Kel.Cubadak Air, Kec.Payakumbuh Utara, pada tanggal 13 September 2019.

4. Masjid Lapangan Kantin, Bukittinggi.

5. Masjid Rumah Sakit, Suliki, Kab. 50 Kota.

Berdasarkan keterangan dari Jefri, Tim Gabungan Polsek Kota dan Sat Reskrim mengamankan penadah motor curian Jefri yaitu M. Idrus (30 tahun) warga Nan Kodok Kel. Tigo Koto Dibaruah, Kec. Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh, Sabtu (15/02) sekira pukul 15.30 WIB di Kel. Parik Muko Aia, Kec. Lampasi Tigo Nagari, Kota Payakumbuh.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap M Idrus sedang berada di rumah kontrakannya, ternyata tim gabungan justru menemukan 1 paket kecil ganja kering, satu set alat hisap Shabu dan timbangan digital.

Tidak berhenti di situ, tim gabungan Polres Payakumbuh melanjutkan dengan melakukan penyitaan terhadap 3 unit motor hasil curian dari sindikat ini yaitu :

1. Satu unit Honda Beat (hitam), BA 3447 MO, diamankan di Nagari Taram, Kec. Harau Kab. 50 Kota berdasarkan Laporan Polisi yang ditangani oleh Polsek Luhak.

2. Satu unit Honda Blade (hitam), BA 2071 CJ, diamankan di Nagari Lembah Harau, Kec. Harau, Kab. 50 Kota, berdasarkan Laporan Polisi yang ditangani oleh Polsek Kota Payakumbuh.

3. Satu unit Honda Beat (hitam), BA 5525 MA, diamankan di Teluk Bayur, Padang, berdasarkan Laporan Polisi yang ditangani oleh Polsek Kota Payakumbuh.

Kasat Reskrim Polres Payakumbuh AKP Ilham Indarmawan menjelaskan bahwa sindikat Curanmor ini kebanyakan mentarget warga yang memarkir motor di Masjid saat beribadah dengan menggunakan kunci T, kunci motor tertinggal dan motor yang diparkir dalam keadaan tidak dikunci stang.

Menurut Kasat Reskrim, berdasarkan data kasus Curanmor yang terjadi, kebanyakan terjadi karena kunci motor tertinggal dan sebagian besar karena tidak dikunci stang. “Kondisi ini sangat membuka peluang terjadinya Curanmor dan memudahkan pelaku untuk mencuri motor“, tambah Kasat Reskrim.

Menyikapi kondisi ini, Kapolres Payakumbuh menyadari bahwa jajarannya butuh lebih mensosialisasikan lagi kepada warga untuk lebih memperhatikan keamanan motor saat diparkir dan kepada pengurus masjid agar menyiapkan petugas parkir untuk menjaga motor warga saat beribadah.

Motornya disayang-sayang dong, jangan tinggalkan kunci motor saat parkir, kunci stang motor saat parkir, usahakan mengunci stang ke arah kanan untuk mempersulit pelaku dalam melakukan aksi serta jangan parkir di tempat yang tidak aman atau tidak ada petugas parkirnya” tegasnya.(SR/Cmmd)

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.