Dalam rangka menindaklanjuti kebijakan pemerintah terkait pencegahan penyebaran virus corona (covid-19), melindungi personel Polres dan masyarakat pengguna layanan, Polres Payakumbuh menerapkan physical distancing (jaga jarak secara fisik).
Physical distancing diterapkan di ruang-ruang pelayanan publik dengan cara pemasangan sticker di kursi ruang tunggu untuk membatasi jarak duduk antara pengguna layanan agar tidak terlalu berdekatan.
Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan mengatakan bahwa sticker dipasang di ruang tunggu pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), ruang uji teori SIM, ruang tunggu penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Laporan Kehilangan dan Laporan Polisi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), ruang tunggu Front Office dan ruang tunggu penjagaan Polres Payakumbuh.
“Penggunaan istilah physical distancing ini merujuk pada pendapat organisasi kesehatan dunia (WHO) bahwa istilah ini dirasakan lebih tepat karena dalam konteks memutus mata rantai penyebaran virus corona yang dibutuhkan adalah pembatasan jarak secara fisik. Sedangkan pembatasan secara sosial dapat saja digantikan dengan cara pemanfaatan teknologi seperti teleconference, video call, chat, telpon dan lain-lain”, ujar Kapolres.
Baca Juga :
Gugus Tugas COVID-19 : Social Distancing Terkini Adalah Physical Distancing
Antisipasi Covid-19, Kapolres Payakumbuh Sosialisasikan Maklumat Kapolri

Jajarannya menerapkan pembatasan secara fisik di ruang tunggu dan tempat interaksi antara pemberi dengan pengguna layanan, selain untuk melindungi personel dan masyarakat, juga yang terpenting adalah edukasi dan sosialisasi agar personel Polres dan masyarakat menjaga jarak secara fisik sehingga tidak mudah terpapar penyebaran virus.
Menurut Kapolres, pengguna layanan yang melihat dan mengalami mekanisme ini secara tidak langsung akan mencerna, memahami dan diharapkan dapat mensosialisasikannya kepada keluarga, tetangga dan teman dekat.
Kapolres juga menegaskan bahwa “Terkait social distancing sebagaimana Maklumat Kapolri Nomor : Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) akan terus disosialisasikan agar masyarakat tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri”.
Kapolres mengharapkan masyarakat dapat memahami pentingnya Maklumat ini untuk kebaikan dan keselamatan masyarakat. Social distancing bukan berarti memutus ikatan sosial antar warga tetapi tujuan utamanya adalah untuk membatasi jarak secara fisik sehingga dapat memutus mata rantai penyebaran virus corona. (Hms)
Be First to Comment