Polres Payakumbuh melakukan penangkapan terhadap Khoerurizal Takwa Khanifullah alias Rizal (51) pemilik akun Facebook “Rizal Chanief Young” yang menyebarkan ujaran kebencian berdasarkan atas Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA), Rabu sore (18/3).
Rizal yang merupakan perantau dari Kab. Wonosobo Jawa Tengah ini diamankan Tim Gabungan Polres Payakumbuh di tempat kerjanya, di salah satu pencucian mobil / motor di Kelurahan Payobasung, Kec. Payakumbuh Timur, Kota Payakumbuh.
Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan mengatakan Timnya bergerak berdasarkan informasi dan arahan dari Direktorat Siber Bareskrim Polri bahwa Rizal sejak tahun 2019 memproduksi postingan-postingan yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan antar individu atau kelompok masyarakat.
Tercatat sejak Agustus 2019 sampai dengan Maret 2020, tersangka mengirim postingan yang mengandung konten ujaran kebencian termasuk juga berita hoax tentang Presiden Jokowi Positif Corona.
Tersangka memposting screenshot/tangkapan layar hasil manipulasi pemberitaan media online nasional dengan judul asli “Presiden Jokowi Jalani Tes Virus Corona Sore Ini“, kemudian diubah menjadi “Hasil Pemeriksaan Presiden Jokowi Positif Virus Corona” disertai keterangan dengan bahasa yang tidak pantas.
Tidak hanya itu, kata Dony, ujaran kebencian yang sengaja dibuat dan disebar tersangka juga terkait isu FPI, Islam Nusantara, pengawasan terhadap Masjid, keberpihakan pemerintah terhadap China, komunis, reuni 212, intoleransi, perayaan natal, penistaan agama, ideologi Pancasila, isu diskriminasi yang mengurangi kebebasan masyarakat dalam memeluk agama, kepercayaan dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya.
Setelah dilakukan penggeledahan di tempat kerja tersangka yang sekaligus merupakan tempat tinggalnya, Tim mengamankan satu unit handphone Asus Max Warna Hitam, biodata penduduk, KTP dan Kartu Keluarga.
Kepada petugas, Rizal mengakui telah membuat sendiri dan menyebaran ujaran kebencian tersebut karena merasa hidupnya susah atau susah mencari pekerjaan dan dalam ini dia menyalahkan pemerintah.
Sementara Riki pemilik cucian mobil/motor tempat tersangka berkerja menjelaskan bahwa dirinya pernah menegur Rizal untuk tidak menyebar ujaran kebencian dan kabar yang belum jelas kebenarannya. “Tapi dia tidak menjawab dan hanya tersenyum. Ya saya tidak bisa juga terlalu membatasi sebab saat di tempat kerja, dia rajin dan tidak terlalu bergaul dengan lingkungan sekitar,” imbuh Riki.
Ketua RW di lokasi Rizal ditangkap, Iswainar mengatakan bahwa dirinya menyaksikan proses penggeledahan, saat petugas mewawancarai rizal sampai dengan rizal dibawa oleh petugas bersama dengan handphone dan beberapa dokumen miliknya.
Kapolres Payakumbuh AKBP Dony menjelaskan bahwa penanganan kasus ini selanjutnya diambil alih oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri. “Tersangka dan barang bukti kami limpahkan ke Direktorat Siber Bareskrim Polri, Sabtu (21/3) dini hari“, sambungnya.
Kapolres menghimbau kepada masyarakat agar memahami bahwa penyebaran informasi baik secara online ataupun offline dibatasi oleh undang-undang. Kemerdekaan menyampaikan pendapat harus memahami batasan-batasanya yaitu menghormati hak orang lain, aturan moral, hukum, Kamtibmas dan persatuan bangsa.
Masyarakat juga harus memahami perbedaan kritik dengan ujaran kebencian. Kritik sifatnya membangun tidak didasari dengan kebencian atau mengajak untuk membenci atau memusuhi orang atau kelompok lain dengan bahasa yang tidak sesuai norma, fitnah, hasutan, berita bohong, diskriminatif berdasarkan atas SARA dan memecah belah sehingga membangun opini negatif, kebencian kolektif, permusuhan, pertikaian sampai dengan disintegrasi bangsa. (Hms)
Be First to Comment