Press "Enter" to skip to content

Sadar Akan Pentingnya Social Distancing, Polres Payakumbuh Tutup Sementara Layanan SIM, SKCK Dan Izin Keramaian

Menindaklanjuti kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona (covid-19), Polres Payakumbuh menutup untuk sementara waktu pelayanan SIM, SKCK, dan Izin Keramaian

Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan mengatakan penutupan sementara ini dilakukan sejak tanggal 24 Maret 2020 sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut. “Kebijakan ini diambil demi menjaga keselamatan masyarakat sekaligus anggota Polres Payakumbuh dari penyebaran virus corona“, ucap Kapolres.

Kapolres menambahkan “Pemerintah dan Kapolri sudah menginstruksikan untuk menjaga jarak sosial (social distancing). Nah, pelayanan publik kan termasuk dalam salah satu jenis interaksi sosial yang bersifat sementara, yang mau tidak mau juga harus dibatasi“.

Tidak mungkin kan, kami menghimbau dan membatasi masyarakat untuk tidak mengadakan kegiatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak sabagaimana isi Maklumat Kapolri, sementara Polres sendiri mengadakan layanan publik yang pasti dihadiri oleh masyarakat banyak dan terjadi interaksi antara petugas dengan masyarakat, juga masyarakat dengan masyarakat di dalamnya“, sambung Kapolres.

Menutur Kapolres “Dalam konteks pencegahan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona, penutupan sementara pelayanan publik menjadi sangat relevan untuk dilaksanakan, mengingat kita tidak tahu riwayat perjalan masyarakat yang datang, apakah dari daerah yang sudah terjangkit Corona atau mungkin pernah berinteraksi baik secara langsung atau tidak langsung dengan penderita atau pembawa virus Corona“.

Selanjutnya secara teknis, Kasat Lantas IPTU Andhika Alfatoni menjelaskan bahwa “bagi masyarakat yang masa berlaku SIM nya habis selama masa penutupan pelayanan, maka akan diberikan keringanan dapat memperpanjang SIM nya setelah tanggal 29 Mei 2020 atau pada saat situasi dinyatakan dalam keadaan normal, dengan ketentuan tetap dilaksanakan proses perpanjangan dan bukan penerbitan SIM baru“.

Namun ada pengecualiannya kata Kasat Lantas, bagi orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), suspect atau positif virus corona Covid-19, proses perpanjangan setelah dinyatakan sembuh dengan membawa surat keterangan dari dokter.

Kapolres Payakumbuh memohon maaf kepada masyarakat atas tutupnya layanan publik Polres Payakumbuh dan berharap semoga masyarakat dapat memakluminya demi kebaikan dan keselamatan bersama. “Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan untuk perangi virus Corona, dibutuhkan kesadaran bersama untuk menjaga jarak sosial dan fisik, kita tidak boleh anggap enteng hal ini sebelum menyesal nanti”, ujar Kapolres. (Hms)

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.