Terhitung sejak tanggal 19 Maret 2020 sampai dengan 8 April 2020, jajaran Polres Payakumbuh bersama stakeholder telah membubarkan kerumunan massa sebanyak 132 kali untuk memutus mata rantai penularan Corona.
Pembubaran kegiatan masyarakat dilakukan secara persuasif dan humanis. “Alhamdulillah sampai saat ini, warga Payakumbuh dan sekitarnya dapat menerima dengan baik ketika diminta untuk membubarkan diri saat berkumpul” Ujar Kabag Ops Polres Payakumbuh Kompol Basrial.
Basrial menyatakan bahwa paling banyak membubarkan warga yang berkumpul di pinggir jalan maupun di warung-warung, termasuk juga beberapa kali menghimbau warga untuk mengundur kegiatan resepsi pernikahan dan kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya.
“Koordinasi dengan instansi terkait juga sudah kami lakukan untuk tidak memberikan surat rekomendasi izin keramaian sehingga tidak ada lagi surat permohonan izin keramaian yang dikirim ke Polres karena untuk sementara waktu, Polres tidak akan menerbitkan izin keramaian” ujarnya.
Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan menyatakan kegiatan himbauan pembubaran kerumunan massa merupakan tindak lanjut dari Maklumat Kapolri tanggal 19 Maret 2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Menurutnya, dalam Maklumat Kapolri dijelaskan bahwa kegiatan-kegiatan yang dibatasi adalah kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa seperti pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis, kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga, kegiatan olah raga, kesenian, dan jasa hiburan, unjuk rasa, pawai, dan karnaval.
Namun demikian, dalam Maklumat Kapolri telah dijelaskan bahwa apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19.
Begitu pula dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor.9 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), pembatasan kegiatan masyarakat juga ada pengecualiannya, ujar Kapolres Payakumbuh.
Pembatasan sosial berskala besar dikecualikan bagi kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distirubsi logistik dan kebutuhan dasar lainnya.
Kapolres Payakumbuh meminta kepada warga untuk memahami bahwa kegiatan yang dilakukan jajarannya tidak lain untuk kepentingan yang lebih besar yaitu menjaga keselamatan banyak orang dalam mencegah penyebaran Covid-19.
Terkait sosialisasi himbauan ini, semoga tidak ada yang perlu diproses hukum. Namun demikian ujar Dony, “bila ada warga yang tidak mau diingatkan, menolak atau menghalang-halangi petugasĀ apalagi sampai dengan melakukan perlawanan, maka akan kami tindak tegas“. (Hms)
Baca Juga : Antisipasi Covid-19, Kapolres Payakumbuh Sosialisasikan Maklumat Kapolri.
Be First to Comment