[metaslider id=”3092″]
Setelah sempat viral di media sosial facebook, Polres Payakumbuh akhirnya berhasil menangkap pelaku penyebaran informasi elektronik yang mengandung muatan penghinaan dan ujaran kebencian terhadap profesi dokter dan perawat.
Dalam konferensi pers yang digelar secara online Rabu siang (15/4), Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan mengatakan jajarannya telah menangkap pelakunya an. Desmaizar als Ade (41 Tahun) warga Jorong Indo Baleh Timur, Nagari Mungo, Kec. Luhak, Kab. 50 Kota pada hari Senin 13 April 2020, sekira pukul 17.00 WIB di rumahnya.
Menggunakan akun facebook istrinya (nola.bundanyaasraf), pelaku mengomentari salah satu postingan di facebook page ” info kesehatan masyarakat” dengan isi komentar : “”Semoga makin bnyk Dokter dan Perawat jadi korban Corona ko,, dan smkin bnyk urg yg menolak untuak dmakam kan di bumi alloh ko,,sbb ksombongan itu pkaian setan,, bukan pkaian manusia,,,jadi kalau setan tu mati,,ndk Ado hak nyo bkubua d bumi Allah ko doh,,”
“Postingan tersebut dikomentari sebanyak 6,6 ribu kali , dibagikan sebanyak 3,4 ribu kali dan banyak mendapat kecaman dari berbagai pihak, hingga Ikatan Dokter Indonesia dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia Kota Payakumbuh melaporkan postingan tersebut ke Polres“, ujar Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Ari dan Kasat Reskrim AKP Ilham.
Karena banyak kecaman dari berbagai pihak, pelaku mencoba mengelabui petugas dan masyarakat dengan cara mendatangi Polsek Luhak Polres Payakumbuh untuk melaporkan seolah-olah akun facebook istrinya telah dibajak.
Kemudian, pelaku mengunggah fotonya saat di Polsek di facebook dengan komentar “lagi d Polsek, mlaporkan bhwa fb istri saya dbajak,, dan saya slaku kluarga(suami) mhon kpada tman fb smua untuk mmaklumi atas kjdian yg mnimpa istri saya, krna itu bukan istri saya yang komentar, tp justru pihak yang tidak bertanggung jawab, trimakasih”.
Setelah itu ujar Kapolres, pelaku langsung diamankan dan mengakui bahwa yang membuat dan memposting penghinaan dan ujaran kebencian tersebut adalah dirinya.
“Pelaku sudah kami tahan dan kami jerat dengan pasal penyebaran informasi elektronik yang mengandung muatan penghinaan/pencemaran nama baik dan menimbulkan ujaran kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA“.
Ketentuan tersebut diatur dalam pasal Pasal 45A Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat (2) Atau Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 3 , UU ITE No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Dengan Ancaman Pidana Penjara Paling Lama 6 Tahun Dan Atau Denda paling banyak 1 Miliyar Rupiah.
Menurut Kapolres, penerapan pasal tersebut karena pelaku telah menyebarkan penghinaan dan ujaran kebencian atau permusuhan kepada profesi dokter dan perawat serta membangun opini dan memprovokasi masyarakat secara umum dan umat islam secara khusus untuk tidak menerima pemakaman dokter dan perawat korban Corona.
“Kepada penyidik, pelaku mengakui dan menyesali perbuatannya dan beralasan bahwa dirinya memposting hal tersebut karena pernah mengalami pelayanan yang kurang profesional dari salah satu rumah sakit di sini“, kata Kapolres. (Hms)
Be First to Comment