Press "Enter" to skip to content

Warga Kab. 50 Kota Ditangkap Polres Payakumbuh Pakai APD Lengkap

Himbauan Pemerintah untuk tidak keluar rumah untuk hal-hal yang tidak penting di saat pandemi Covid-19 dan saat Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap II di Sumatera Barat, rupanya tidak banyak didengar oleh seorang pria berinisial EP (41) beralamat di Jorong Tiakar Kenagarian Guguak VIII Koto Kecamatan Guguak Kabupaten Limapuluh Kota.

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai Buruh itu harus pasrah saat ditangkap anggota Polres Payakumbuh pada Minggu 10 Mei 2020 sekitar pukul 22.30 Wib di pinggir jalan yang tak jauh dari SMP 01 , Jorong Koto Kenagarian Simalanggang, Kecamatan  Payakumbuh, Kabupaten Limapuluh Kota.

Pria yang menggunakan kendaraan roda dua jenis sepeda Motor itu, ditangkap bukan karena tidak menggunakan masker ataupun melanggar PSBB, ia ditangkap Polisi dengan memakai Alat Pelindung Diri (APD) lengkap berupa Mantel Plastik, Sarung Tangan, Masker, Sepatu Plastik, karena diduga melakukan penyalahgunaan Narkoba jenis ganja kering.

Iya, kita memang melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial EP karena diduga melakukan penyalahgunaan Narkoba jenis ganja kering. Ia kita bekuk saat hendak menjemput Narkoba jenis ganja kering yang tak jauh dari sebuah sekolah. Dari penangkapan itu kita berhasil mengamankan sejumlah paket Narkoba berbagai ukuran siap edar”, sebut Kapolres Payakumbuh, AKBP Dony Setiawan melalui Kasat Resnarkoba, IPTU. Desneri didampingi Kanit I, AIPTU. Supriyadi “Ed” Dahlan, Senin 11 Mei 2020.

Barang Bukti Ganja Kering

Menurut IPTU Desneri, dari tangan pelaku berhasil menyita barang bukti berupa 1 paket sedang narkotika jenis daun ganja yang dibungkus dengan kertas pembungkus nasi, 5 paket kecil narkotika jenis daun ganja yang dibungkus dengan kertas pembungkus nasi, 1 lembar kantong plastik warna biru dan 1  unit handphone merk Nokia warna hitam.

IPTU Desneri juga menambahkan, di tengah Pandemi Covid-19 ini pihaknya tetap melakukan penangkapan terhadap pelaku peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba , namun pihaknya tetap mewaspadai penularan Covid-19 dengan melengkapi tim Satresnarkoba Polres Payakumbuh dengan Alat Pelindung Diri.

Sementara tersangka EP, sebelum dibawa ke Mapolres Payakumbuh harus menjalani pemeriksaan suhu tubuh di Puskesmas Lampasi dan dipisahkan ruang tahananya dari yang lain. (Hms)

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.