Press "Enter" to skip to content

Polres Payakumbuh Hadirkan Layanan Perpanjangan SIM Di Mall Pelayanan Publik

Dalam rangka merespon aspirasi dari masyarakat, terhitung sejak hari Selasa tanggal 21 Juli 2020, Polres Payakumbuh mengintegrasikan layanan perpanjangan SIM di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Payakumbuh.

Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan mengatakan bahwa aspirasi masyarakat tersebut disampaikan oleh Walikota Payakumbuh Riza Falepi saat kunjungan Tim Supervisi Mabes Polri di MPP Kota Payakumbuh, Kamis (16/7).

“Saat itu, Tim Supervisi Mabes Polri meninjau kualitas dan protokol kesehatan layanan Polri yang ada di MPP meliputi penerbitan laporan kehilangan, pengaduan dan penerbitan SKCK, sekaligus memberikan masukan agar Polres menambahkan layanan perpanjangan SIM”, pungkas Kapolres.

Aspirasi warga tersebut terbukti, saat tampil perdana Selasa (21/7), layanan perpanjangan SIM A dan C yang diselenggarakan dengan menghadirkan Bis SIM Keliling di MPP sudah ada pemohonnya sebanyak 10 orang.

Hari pertama dibukanya gerai SIM keliling di MPP sudah ada sebanyak 10 orang pemohon perpanjangan SIM. Dengan rincian 5 orang untuk perpanjangan SIM A, dan 5 orang untuk perpanjangan SIM C”, jelas Kasat Lantas AKP Andika.

Kemudian hari kedua Rabu (22/7), ada 14 orang yang bermohon perpanjangan SIM, 6 orang di antaranya mengajukan perpanjangan SIM A dan 8 orang SIM C.

Kasat Lantas AKP Andika menegaskan, selain di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Sat Lantas Polres Payakumbuh, kini masyarakat juga bisa memperpanjang masa berlaku SIM di layanan SIM keliling yang tersedia di MPP.

Lebih lanjut AKP Andika Alfatoni menjelaskan, bahwa untuk pelayanan SIM keliling yang ada di MPP hanya melayani perpanjangan masa berlaku SIM, sedangkan untuk pembuatan SIM baru hanya bisa dilakukan di Satpas SIM Polres.

“Persyaratannya cukup membawa SIM yang lama atau yang sudah habis masa berlakunya dan fotocopy KTP serta nanti mengikuti tes psikologi dan kesehatan yang juga sudah tersedia di MPP”, terang Kasat Lantas.

Kasat Lantas juga menegaskan alur layanan perpanjangan SIM, “pertama pemohon mengikuti test psikologi dan kesehatan, lalu registrasi data, identifikasi (foto, tanda tangan dan sidik jari), lalu diarahkan ke BRI untuk membayar PNBP dengan rincian biaya perpanjangan SIM A 80 ribu dan SIM C sebesar 75 ribu, kemudian terakhir, SIM baru perpanjangan diterbitkan“, sambung Kasat Lantas.

Sedangkan untuk jadwal layanan sambung Kasat Lantas, sama dengan jam operasional MPP yaitu buka mulai dari pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB.

Penambahan layanan ini kata Kapolres merupakan bagian dari upaya Polres Payakumbuh dalam meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat. “Kita bersyukur Walikota Payakumbuh dan jajarannya mempunyai komitmen yang kuat dalam menghadirkan layanan terbaik untuk warga, jadi kita dukung penuh, ujar Kapolres. (Hms)

Baca Juga : Kaji Model Pelayanan Publik Di Masa Pandemi Covid-19, Mabes Polri Tinjau Pelayanan Polres Dan Pemkot Payakumbuh

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.