Press "Enter" to skip to content

Polres Payakumbuh Ringkus 2 Orang Pembuat Dan Pengedar Uang Palsu Senilai Rp.25,9 Juta

Polres Payakumbuh, Sumatera Barat berhasil meringkus dua orang sindikat pembuat dan pengedar uang palsu pecahan 100 ribu dan 50 ribu senilai Rp.25,9 Juta.

Dalam siaran persnya, Senin (27/7), Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan mengatakan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari laporan pemilik konter HP Pagaruyung Ponsel yang berlokasi di Jl Tan Malaka, Kelurahan Parik Muko Aia, Kecamatan Lamposi Tigo Nagori, Kota Payakumbuh.

Usai menjual 5 Unit HP kepada tersangka dan tersangka sudah pergi baru karyawan konter HP tersebut menyadari bahwa uang pembayaran senilai Rp. 17 Juta, ternyata hanya Rp. 3 Juta yang asli, sisanya senilai Rp.14 juta palsu“, jelas Kapolres.

Kapolres Payakumbuh menjelaskan modus yang digunakan tersangka untuk mengelabui karyawan konter HP adalah dengan mencampurkan uang asli dengan yang palsu, dimana uang asli diposisikan di bagian atas dan bawah tumpukan uang pembayaran.

Didampingi Kasat Reskrim Polres Payakumbuh AKP Mochamad Rosidi, selanjutnya Kapolres mengurai kronologis penangkapan kedua pelaku tersebut.

Jajarannya menerima laporannya hari Jumat malam (24/7) sekitar pukul 18.45 WIB. Lalu, dua hari kemudian, tepatnya hari Minggunya (26/7), jajarannya sudah berhasil mengamankan kedua tersangka di kota yang berbeda.

“MA (24 tahun) warga Rejang Lebong Bekulu, kami diamankan di Kota Padang Panjang. Sedangkan AA (32 tahun) warga Empat Lawang Sumsel, diamankan di Kota Solok dibantu oleh Reskrim Polres Solok Kota “, ujarnya.

Kedua tersangka tersebut kata Kapolres memiliki peran yang berbeda. MA tugasnya mengantar AA ke konter HP dan menunggu di motor. MA yang membuat uang palsu dan membeli HP di TKP.

Selanjutnya, Kapolres menunjukkan barang bukti yang disita dari kedua tersangka antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat yang dikendarai tersangka saat membeli HP di TKP, 3 unit HP merek Iphone 7 Plus, Oppo Reno 3 dan Samsung e1272 yang dibeli dari TKP serta perangkat pencetak uang palsu berupa printer, pisau cutter dan kertas cover paper warna putih.

Selain itu sambung Kapolres, total uang palsu yang disita adalah senilai Rp. 25.9 juta, dengan rincian Rp.11,9 disita dari tersangka saat penangkapan dan sisanya Rp.14 juta disita dari korban.

Kedua tersangka tersebut, kami persangkakan dengan tindak pidana membuat dan mengedarkan uang palsu sebagaimana Pasal 244 jo Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara“, pungkas Kapolres.

Tidak lupa Kapolres juga mengingatkan kepada masyarakat untuk mengetahui cara awam dalam mendeteksi uang palsu yaitu dengan cara dilihat, diraba dan diterawang.

Sedangkan untuk pelaku usaha, Kapolres menyarankan agar di tempat usahanya disediakan lampu ultra violet pendeteksi uang palsu sebagai pelengkap untuk mengantisipasi modus serupa. (Hms)

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.