Kabag Ops Polres Payakumbuh Kompol Bresman Simanjuntak, SH memimpin langsung kegiatan pengamanan eksekusi lahan bersama tim gabungan Polres Payakumbuh dan Polsek Kota Payakumbuh, Kamis (03/09).
Personel Polres Payakumbuh melakukan pengamanan mulai dari kegiatan pembacaan Berita Acara Eksekusi Perdata yang dibacakan oleh pihak Pengadilan Negeri Kota Payakumbuh yang dilaksanakan di Kel. Kapalo Koto Ampangan, Kec. Payakumbuh Selatan, Kota Payakumbuh.
Kegiatan Eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan Perkara Perdata nomor : 1/Pdt.G/2016/PN-Pyk jo nomor : 38/PDT/2017/PT-PDG dimana Perkara Perdata ini melibatkan antara penggugat Abdul Muis dengan tergugat DT. Marajo Sati.

Saat kegiatan tersebut berlangsung, Kabag Ops Kompol Bresman beserta jajaran hanya sebatas melakukan pengamanan demi menciptakan kondusifitas pada saat kegiatan tersebut berlangsung.
“Keberadaan personil di tempat eksekusi semata-mata hanya untuk melaksanakan pengamanan, bukan memihak kepada kubu yang berhadapan di depan hukum, tetapi lebih kepada menghindari terjadinya hal yang tidak kita inginkan seperti benturan fisik,” tegas Kabag Ops.
Paur Humas Ipda Satria Rudi juga menyampaikan bahwa proses eksekusi berjalan lancar, walaupun dari pihak tergugat masih belum menerima hasil putusan dari Pengadilan Negeri Kota Payakumbuh karena mereka menganggap tidak adil.
“Para personil gabungan yang dipimpin oleh Kabag Ops dan Kapolsek Kota Payakumbuh sudah melakukan pengamanan dengan baik. Sehingga eksekusi bisa berjalan tanpa halangan berarti,” pungkasnya. (Hms)
Be First to Comment