Sat Reskrim Polres Payakumbuh berhasil menangkap tersangka pembunuhan seorang nenek bernama Ramunas berusia 72 tahun di Jln. Prof M. Yamin No. 149 RT 02 RW 02 Kel. Padang Tangah Payobadar Kec. Payakumbuh Timur Kota Payakumbuh. Tersangka ditangkap di rumah duka, dan langsung diamankan ke Polres Payakumbuh pada Jumat (18/09).
Kapolres Payakumbuh, AKBP Alex Prawira menjelaskan mengenai kronologi kasus tersebut. Tersangka Rian menghilangkan nyawa korban dengan cara mencekik leher dan menusuk leher korban dengan satu bilah pisau yang berada di dalam kedai.
Kemudian, setelah melakukan pembunuhan, pelaku kemudian mengambil satu buah cincin warna emas di jari korban, dua buah anting warna kuning emas di telinga korban, serta mengambil uang yang berada di dalam saku celana korban.
“Kejadian ini diketahui pada hari Jumat pagi hari disaat saksi masuk kedalam kedai korban melewati pintu belakang, lalu saksi mendapati korban di atas tempat tidurnya didalam kedai dengan keadaan terlentang dan dilihat adanya luka akibat benda sajam pada bagian leher,” tuturnya.

Lalu setelah mendapat laporan dari masyarakat, personelnya langsung mendatangi TKP (Tempat Kejadian perkara). Sesampainya di TKP, tim Identifikasi langsung melakukan olah TKP dan didapati korban sudah meninggal dunia dan ada bekas luka dibagian leher korban. Selain itu, juga ditemukan sebilah pisau dapur di TKP dekat korban.
”Alhamdulillah kita mengucapkan puji dan syukur kepada Allah SWT berkat rahmat dari Allah kita bisa mengungkap kasus ini kurang dari 6 jam semenjak peristiwa ini dilaporkan. Petunjuknya berdasarkan keterangan dari saksi-saksi, kemudian berdasarkan olah TKP, kemudian kita lakukan persesuaian sehingga diperoleh alat bukti menunjuk kepada pelaku sehingga pelaku berhasil kita amankan,” jelas Kapolres menjelaskan.
Lebih lanjut AKBP Alex juga menjelaskan mengenai motif dari pelaku membunuh korban karena sakit hati.
“Motif tersangka Nofrianto atau Rian melakukan perbuatan tersebut karena adanya rasa dendam dan sakit hati kepada korban, yang mana tersangka sering ditagih hutang oleh korban yang berjualan sehari-hari di kedai milik korban, dan korban merupakan nenek dari istri pelaku sendiri,” ujar Kapolres.
Setelah didalami, ternyata pelaku merupakan seorang residivis yang telah melakukan perbuatan pencurian sebanyak 3 kali. Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 338 Jo 365 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kapolres menghimbau kepada seluruh tokoh masyarakat, tokoh agama, niniak mamak alim ulama, cadiak pandai, agar lebih membina pemuda dikarenakan banyaknya kasus tindak pidana yang dilakukan oleh pemuda di Kota Payakumbuh.
“Karena kasus ini dilakukan oleh warga berusia muda, kami menghimbau kepada seluruh tokoh masyarakat, tokoh agama, niniak mamak alim ulama, cadiak pandai, agar melakukan pembinaan khususnya terhadap pemuda,” pungkasnya. (Amel)
Be First to Comment