Press "Enter" to skip to content

Polres Payakumbuh Berhasil Gagalkan Peredaran 100 Kg Ganja di Kota Payakumbuh

Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis ganja yang dilakukan oleh 4 orang pemuda sebanyak 100 Kg. Ganja itu dibawa dari Panyabungan, Sumatera Utara dan akan di antarkan ke Kota Payakumbuh, Selasa (06/10).

Ganja kering sebanyak ratusan kilogram yang diamankan tersebut, ditangkap dari 4 tangan tersangka yang hendak bertransaksi di Payakumbuh. Keempatnya, sama-sama warga Kota Padang. Yaitu Elgama Putra (25), Dion Ari Sucipta (21), Virgo (22) dan Putra Dermawan (21).

Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira didampingi Wakapolres Kompol Jerry Syahrim, Kasat Res Narkoba Iptu Desneri dan Paur Humas Ipda Satria Rudi mengungkapkan hal itu saat konferensi pers, Selasa, (06/10).

“Penangkapan berawal dari informasi yang kami terima, akan adanya transaksi narkoba dalam jumlah besar di Payakumbuh. Dan dari informasi tersebut, petugas mulai melakukan pengintaian dan mendalami informasi yang didapat. Ternyata, ganja yang akan diedarkan itu sedang dalam perjalan menuju Payakumbuh dan diangkut dengan minibus,” ujar Kapolres Payakumbuh.

Kapolres menuturkan, pada hari Selasa pagi (06/10), jajarannya dari Sat Narkoba melalukan penghadangan terhadap 1 unit mobil mini bus jenis Toyota Avanza.

Ketika dilakukan penghadangan, tersangka tidak mengindahkan dan terus melaju menerobos blokade aparat dan akhirnya dikejar petugas.

Kejar-kejaran pun terjadi bahkan petugas mengeluarkan tembakan peringatan. Tetapi tidak diindahkan oleh tersangka. Karena takut dalam kejaran petugas, salah satu tersangka yakni Putra Dermawan nekad meloncat dari mobil Avanza tersebut dan kabur melarikan diri ke semak-semak. Sedangkan 3 temannya tetap melaju kencang untuk menghindari kejaran dari aparat.

“Satu tersangka berhasil ditangkap. Tersangka pertama meloncat dari mobil dan lari ke ladang warga. Tak berapa lama, akhirnya dibekuk petugas. Sedangkan 3 tersangka lainnya ditangkap setelah mobil yang dikendarai masuk jalan buntu. Lalu, mereka pergi bersembunyi didalam rumah warga. Sedangkan mobil berisikan ganja ditinggalkan begitu saja,” ungkap Kapolres.

Tersangka Putra Darmawan ditangkap di Pakan Sinayan Koto Nan Ampek. Sedangkan 3 tersangka lainnya ditangkap dikawasan Kelurahan Ibuh Payakumbuh Barat. Saat digeledah, didalam mobil yang dirental tersangka terdapat 3 karung lebih ganja yang sudah dipaket sebanyak 100 paket dan masing-masing seberat 1 kg.

Dijelaskan Kapolres, keempat tersangka mendapatkan upah dari pemesan sebesar Rp 30 juta apabila berhasil mengantarkan ganja sampai ke tangan pemesan. “Mereka baru dibayar Rp 1 juta. Sedangkan, sisanya dibayar setelah ganja berhasil sampai ke tangan pemesan. Pemesan masih diburu. Kemudian, keempat tersangka terancam hukuman mati,” tegas AKBP Alex Prawira Kapolres Payakumbuh.

Sedangkan, keberhasilan petugas Polres Payakumbuh dalam mengungkap peredaran narkoba yang tergolong besar di wilayah hukum Payakumbuh itu diapresiasi Walikota Riza Falepi dan Bupati Irfendi Arbi. “Terimakasih kepada petugas Polres, sudah menyelamatkan warga kita dari narkoba,” terang Irfendi Arbi Bupati Limapuluh Kota. (Amel)

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.