Polres Payakumbuh musnahkan barang bukti (BB) narkotika jenis ganja seberat 98.380 Gram atau sekitar 100 Kg ganja.
Barang bukti narkotika jenis ganja tersebut merupakan hasil dari pengungkapan kasus penyelundupan narkotika dalam sebuah mobil minibus pada tanggal 06 Oktober 2020 lalu di Kelurahan Ibuh, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh.
Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara dimasukkan kedalam tong besi lalu dibakar menggunakan api obor di TPA Regional Payakumbuh Kelurahan Kapalo Koto Ampangan, Kecamatan Payakumbuh Selatan, Kota Payakumbuh, Rabu (22/10/2020).
Hadir dalam pemusnahan ganja tersebut Walikota Payakumbuh yang diwakili Sekda Kota Payakumbuh Rida Ananda, Kepala BNK Kota Payakumbuh AKBP Sarminal, Kepala Kejari Payakumbuh Suwarsono, Kepala Pengadilan Negeri Payakumbuh Kurniawan Wijanarko, Dandim 0306/50 Kota yang diwakili oleh Kapten Joni Forta.
“Pagi ini kita melakukan pemusnahan barang bukti narkoba, dengan dimusnahkannya barang bukti ini, negara telah menyelamatkan pemuda Kota payakumbuh dari peredaran narkoba ganja,” ucap Kapolres Payakumbuh.
Terhadap kasus ini, Sat Resnarkoba Polres Payakumbuh telah mengamankan 4 orang tersangka yang berinisial YEP (25), DAS (21), V (22) serta PD (21) dan menyita barang bukti sekitar 100 Kg ganja.
Kemudian, setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka, diketahui bahwa ganja tersebut dibawa dari Panyabungan, Sumatera Utara dan akan di antarkan ke Kota Payakumbuh.
Pada kesempatan yang sama, Kapolres payakumbuh menerangkan terbongkarnya kasus ini berawal dari informasi yang didapat oleh tim di lapangan.
“Tim Sat Resnarkoba Polres Payakumbuh mendapat informasi di lapangan bahwa akan ada transaksi narkoba dalam jumlah besar di Payakumbuh. Dan dari informasi tersebut, petugas mulai melakukan pengintaian dan mendalami informasi yang didapat. Ternyata, ganja yang akan diedarkan itu sedang dalam perjalan menuju Payakumbuh dan diangkut dengan minibus. Kemudian kita langsung melakukan penyelidikan untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka,” pungkasnya.
Para tersangka terancam dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 111 ayat (2) dan UU RI tentang Narkotika. (Amel)
Be First to Comment