Press "Enter" to skip to content

Sosialisasi Pencegahan Pungli Dan Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintahan Kota Payakumbuh

Kegiatan gratifikasi dan pungutan liar yang semakin marak pada pelayanan publik dan penyelenggaraan Pemerintah Daerah akan mengganggu dan memberatkan masyarakat sehingga dapat menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah.

Untuk meminimalisir dan memberantas/menghilangkan gratifikasi dan pungutan liar (Pungli) bagi aparatur Kecamatan dan Kelurahan di lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh, maka Pemerintah Kota Payakumbuh melalui Unit Pemberantasan Pungli Kota Payakumbuh menyelenggarakan Sosialisasi Pencegahan Pungli dan Pengendalian Gratifikasi yang bertempat di Aula Rupatama Polres Payakumbuh, Kamis (12/11).

Kegiatan sosialisasi tersebut dibuka dan dipimpin oleh Afridol, S.H., Moderator/Irban III Inspektorat dan dihadiri oleh Asisten II Sekdako Payakumbuh,  Wakapolres Payakumbuh, Sekretaris Inspektorat, Kasat Binmas Polres Payakumbuh yang diwakili, Kasi Pemeriksaan Kajari Payakumbuh, Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Payakumbuh, Sie Intel Kajari Payakumbuh, dan peserta sosialisasi yang terdiri dari aparatur Kecamatan dan Kelurahan (PA, KPA/PPK, PPTK) di lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh.

Wakapolres Payakumbuh Kompol Jerry Syahrim menyampaikan bahwa tujuan sosialisasi adalah agar pegawai negeri baik Polri maupun ASN  tidak melibatkan diri/terlibat dan atau sengaja menjadi pelaku dalam kegiatan gratifikasi.

“Terbangunnya perubahan mindset ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan prinsip zero gratifikasi pungutan liar namun tetap mengutamakan pelayanan prima, serta terbangun dan terciptanya sikap tegas dan kesadaran masyarakat untuk tidak melakukan gratifikasi dan menolak gratifikasi pungutan liar dalam bentuk apapun,” tutur Kompol Jerry saat dikonfirmasi.

Sementara dari Sat Binmas Polres Payakumbuh Iptu R Lubis dalam paparannya menyampaikan bahwa gratifikasi merupakan pemberian, yang dalam arti luas meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket pelayanan, fasilitas, penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Serta pemberian hadiah uang kepada pegawai diluar gaji yang talah ditentukan.

Lebih lanjut dikatakan, sanksi yang diberikan apabila ada pelanggaran yaitu pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,- dan paling banyak Rp 1 Miliar Rupiah.

Seusai sosialisasi, kegiatan dilanjutkan dengan tanya jawab. (Amel)

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.