Jajaran Sat Resnarkoba Polres Payakumbuh berhasil menangkap 3 orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana memiliki, menguasai atau menyediakan narkotika jenis Sabu pada hari Sabtu, (09/12).
Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira, S.H., S.I.K. “Iya benar, 3 pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda dengan barang bukti narkoba jenis sabu,” ujar AKBP Alex.
Saat dikonfirmasi, Kasat Narkoba Polres Payakumbuh IPTU Desneri, S.H., M.H menjelaskan bahwa ketiga pelaku masing-masing berinisial AH (35), PM (35) dan WA (20).
Kronologis ditangkapnya ketiga pemuda dan pemudi ini berawal saat tim Satresnarkoba melakukan penangkapan kepada inisial AH di kediamannya di Kel. Padang Tangah Payobadar, Kec. Payakumbuh Timur Kota Payakumbuh.
“Dari penangkapan tersebut di temukan narkotika jenis sabu sebanyak tiga paket kecil yg di bungkus dengan plastik bening”, tuturnya.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka AH yang disaksikan oleh ketua RT dan RW setempat, kemudian ditemukan lagi narkotika jenis sabu yang diletakkan oleh tersangka di dinding rumah sebanyak tiga paket.
Lebih lanjut dijelaskan, bahwa dari pengakuan tersangka AH, narkotika jenis sabu tersebut di dapat dari seorang perempuan WA, kemudian setelah itu tim langsung bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka WA.
Saat bersama tim Gagak Hitam Polres Payakumbuh, tersangka AH kemudian mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut ada yang telah digunakannya bersama dengan temannya tersangka PM.
Lalu tim langsung menuju rumah PM, setelah dilakukan penggeledahan terhadap rumahnya kemudian ditemukan lagi barang bukti berupa satu buah bong atau alat hisap narkotika jenis sabu, dan satu buah kaca pirek yang di dalamnya ada sisa narkotika jenis sabu yang telah di gunakan oleh tersangka.
Dari penangkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 3 paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, 1 unit handpone merk Vivo warna biru, 1 unit handpone merk Strawberry warna hitam, 1 buah bong/alat hisap narkotika jenis sabu, serta 1 buah kaca pirek yang didalamnya ada sisa narkotika jenis sabu.
Kini, ketiga orang tersangka beserta seluruh barang bukti lainnya di bawa ke Polres Payakumbuh untuk proses lebih lanjut. (Amel)
Be First to Comment