Untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan layanan kepolisian, saat ini Polres Payakumbuh telah menyediakan layanan Call Center 110 yang bisa dihubungi kapan saja selama 24 jam.
Untuk itu, Polres Payakumbuh menghimbau masyarakat untuk menghubungi layanan Call Center 110 apabila membutuhkan pelayanan maupun informasi.
“Saat ini Polres Payakumbuh telah menyediakan layanan Call Center 110 Polri, kehadiran Layanan Call Center ini ditujukan untuk memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat terhadap layanan keamanan publik,” ujar Paur Humas Satria Rudi.
Dalam penyelenggaraan layanan Call Center tersebut, telah disiapkan sebuah sistem aplikasi yang dapat melakukan pencatatan atau perekaman di setiap interaksi Polri dan masyarakat.
Sehingga warga atau masyarakat bisa menggunakan layanan Call Center 110 ini secara gratis.
Namun demikian, KA SPKT Kurnia Adifa juga mengimbau agar layanan Call center 110 ini tidak dibuat main-main, karena apabila terjadi, pihak Kepolisian akan melacak masyarakat yang membuat laporan palsu.
Kapolres juga menambahkan, layanan Call Center 110 ini merupakan terobosan Polri dalam rangka memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat. Diharapkan, dapat digunakan dengan sebaik-baiknya.
Be First to Comment