Sat Resnarkoba Polres Payakumbuh berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukum Polres Payakumbuh.
Tak tanggung-tanggung, dalam satu malam saja sebanyak 6 orang berhasil di amankan oleh Tim Gagak Hitam Polres Payakumbuh.
Penangkapan yang dilakukan sepanjang Minggu (23/5) itu, dilakukan di Nagari Koto Baru Simalanggang, Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten Limapuluh Kota.
“Sebanyak 6 orang berhasil diamankan, 5 laki-laki dan 1 orang perempuan,” ujar Kasat Narkoba Iptu Desneri menuturkan.
Keenam yang ditangkap itu adalah FB (29) warga Jorong Tabiang Ranah, FA (26), HOF (16) dan MF (17) sesama warga Jorong Koto Baru. Kemudian MG (20) warga Rigo Koto Dibaruah Kecamatan Payakumbuh Utara dan Muhammad Iqbal (19) warga Sarilamak, Kecamatan Harau.
Berawal dari ditangkapnya tersangka FB disalon milik FA di Jorong Koto Baru, Kenagarian Koto Baru Simalanggang, Kecamatan Payakumbuh. Setelah diintrogasi, barang tersebut didapat dari FA. Kemudian tim langsung melakukan penangkapan terhadap FA.
“Pengakuan tersangka FA, barang haram tersebut ia jemput langsung ke Pekanbaru. Lalu setelah sampai di Payakumbuh, barang itu ia bagi kepada kurirnya. termasuk kepada FB orang pertama yang kita tangkap”, Ucap Iptu Desneri.
Setelah menunjukkan para kurirnya, tim yang dikomandoi oleh Kasat Narkoba tersebut langsung mengejar para kurir. Tidak jauh dari TKP pertama, tim langsung menangkap 4 orang tersangka lainnya yang tengah pesta ganja.
Keempat tersangka lainnya yang ditangkap di TKP kedua adalah MG, MF, HOF, dan MI.
Dari keenam yang ditangkap di dua TKP berbeda itu, tersangka FA atau pemilik salon merupakan istri dari pengedar yang pernah ditangkap petugas sampai tewas ditembak di Nagari Simalanggang pada bulan April lalu.
Untuk barang bukti, petugas menyita sebanyak 53 paket sabu siap edar, beberapa paket ganja kering, uang tunai, ponsel dan beberapa barang bukti lainnya. Kini, keenam tersangka sudah mendekam di Mapolres Payakumbuh. (Amel)
Be First to Comment