Di tengah merebaknya wabah Corona dan berkurangnya instensitas kegiatan masyarakat, masih ditemukan pengedar narkotika jenis sabu dan daun ganja untuk Kota Payakumbuh dan sekitarnya yang berkeliaran memanfaatkan situasi ketika petugas fokus dalam kegiatan pencegahan Corona.
Hal ini terbukti dengan diamankannya pelaku bandar narkotika jenis sabu dan daun ganja oleh jajaran Sat Resnarkoba Polres Payakumbuh, Senin (07/06).
Kasat Narkoba Polres Payakumbuh IPTU Desneri menjelaskan bahwa pelaku yang merupakan bandar barang haram tersebut sudah lama menjadi incaran Polres Payakumbuh.
Bandar Narkoba yang berhasil ditangkap itu adalah HHP alias Habil (24 tahun) warga Kelurahan Nunang Daya Bangun, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh.
Menurut Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira melalui Kasatresnarkoba Iptu Desneri, Selasa (8/6/2021), Habil dibekuk Senin 7 Juni 2021 sekira pukul 21.00 WIB di Kelurahan Pakan Sinayan, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh.
Dari tangan tersangka Habil berhasil diamankan Barang Bukti (BB) 8 paket besar narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas pembungkus nasi seberat 8 kg. Kemudian 2 paket besar narkotika jenis daun ganja yang di bungkus dengan kertas pembungkus nasi seberat 200 gram, narkotika jenis daun ganja seberat 400 gram yang disimpan dalam kantong plastik. Berikut 13 paket narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik bening seberat 3,64 gram, 1 unit timbangan digital merk Camry dan satu buah timbangan kiloan warna pink.
Diungkapkan Kasatresnarkoba Iptu Desneri, adapun kronologis penangkapan berawal dari laporan masyarakat akan terjadi transaksi narkoba Senin 7 Juni 2021 sekira pukul 21.00 WIB bertempat di Kelurahan Pakan Sinayan, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh.
“Sebelum tersangka berhasil dibekuk, anggota Satnarkoba Polres Payakumbuh telah mengintai dan mengikuti perjalanan tersangka. Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka mengakui bahwa baru saja menjual narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 paket seharga Rp300.000 kepada seorang laki-laki berinisial A (DPO),” ulas Iptu Desneri,
Dijelaskan Kasatresnarkoba Iptu Desneri, dari keterangan tersangka bahwa narkotika jenis daun ganja dan sabu yang ia miliki disimpan di dalam rumah milik G (DPO) di Kelurahan Ibuah, Kecamatan Payakumbuh, Barat kota Payakumbuh. Tersangka Habil juga mengaku, dia menjual narkotika jenis sabu-sabu tersebut disuruh tersangka G.
“Sebelum ditangkap, tersangka Habil juga telah mengantarkan narkotika jenis daun ganja sebanyak satu paket sedang yang di bungkus dengan kertas pembungkus nasi kepada seorang laki-laki yang menurut tersangka tidak dikenalnya di kawasan Ngalau, Kelurahan Pakan Sinayan, Kecamanatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh,” ungkap Kasatresnarkoba Iptu Desneri.
Masih menurut pengakuan habil, sebelum menjual narkotika jenis sabu-sabu dan daun ganja tersebut, tersangka G dan tersangka Habil usai pesta narkotika jenis daun ganja dan sabu di rumah tersangka G.
“Untuk pengusutan lebih lanjut, tersangka Habil bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Payakumbuh untuk pemeriksaan. Pada saat penggeledahan dan penangkapan disaksikan oleh ketua RT dan RW setempat,” pungkas Kasatresnarkoba Iptu Desneri. (ds/Amel)
Be First to Comment