Jajaran Satreskrim Polres Payakumbuh kembali berhasil mengungkapkan sekaligus menangkap tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor roda dua yang terjadi di sebuah rumah kost di kota itu.
Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira melalui Kasatreskrim AKP Aknopilindo kepada wartawan mengungkapkan, kali ini kasus tindak pidana pencurian 1 unit kendaraan bermotor jenis Honda Beat dengan Nomor Polisi BA 5819 MZ itu, terjadi Minggu tanggal 26 September 2021 sekira pukul 01.30 WIB
“ Tersangka OS (29 tahun) warga Medan Denai Mandala, Kota Medan, Sumut, Minggu 26 September 2021 sekira pukul 01.30 WIB mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Rasyid Taher, Kelurahan Parit Muko Aie, Kecamanatan Lamposi Tigo Nagari, Kota Payakumbuh dan berhasil menggasak satu unit sepeda motor milik korban di sebuah rumah kost,” ungkap Kasatreskrim AKP Aknopilindo.
Setelah mendapat laporan dari korban atas terjadinya tindak pidana kejahatan pencurian kendaraan bermotor tersebut, anggota Satreskrim Polres Payakumbuh langsung memburu tersangka.
Tidak membutuhkan waktu lama bagi tim Opsnal Satreskrim Polres Payakumbuh untuk mengungkap kasus curanmor di rumah kost tersebut. Buktinya, tersangka OS berhasil ditangkap.
“ Berdasarkan keterangan tersangka sepeda motor hasil curiannya tersebut dijual tersangka ke daerah Solok Selatan, ” ujar Kasatreskrim AKP Aknopilindo.
Diungkapkan Kasatreskrim AKP Aknopilindo, untuk pengungkapan kasus curanmor tersebut Tim Opsnal Satreskrim Polres Payakumbuh melakukan pengejaran ke daerah Perkebunan SS2, Solok Selatan dan berhasil menemukan barang bukti.
“Untuk pengusutan lebih lanjut kini tersangka bersama barang bukti sudah diamankan Mapolres Polres Payakumbuh,” pungkas Kasatreskrim AKP Aknopilindo. (*)
Be First to Comment