Satuan Reserse Kriminal ( Sat Reskrim ) Polres Payakumbuh berhasil membekuk pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan ( Jambret ) yang meresahkah warga Kota Payakumbuh beberapa waktu silam pada hari Kamis kemarin tanggal 25 November 2021.
Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira, S.H.,S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Akno Pilindo, S.H.,M.H menjelaskan, ” Betul, kita telah mengamankan 2 orang tersangka atas tindak pidana tersebut dan saat ini sudah berada di Mako Polres Payakumbuh dan sedang di lakukan penyidikan lebih lanjut, ” jelasnya.
Pelaku berinisial DF yang merupakan warga Kelurahan Koto Tangah Payakumbuh barat dan inisial DR warga Padang Sikabu Kec Latina tidak dapat berbuat banyak ketika tim Buru Sergap ( Buser ) Polres Payakumbuh menciduk mereka di sekitaran Jl. M. Yamin Kelurahan Padang Tangah tepatnya di depan Cafe Bosans sebelum simpang SMU N 2 Bukit Sitabur.
Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti di antaranya 1 unit handphone merk Iphone XR 64gb warna merah, 1 unit handphone merk Oppo warna dongker serta 1 unit sepeda motor merk honda Kharisma tanpa plat nomor ( hms )
Be First to Comment