Di duga memiliki Narkotika Golongan 1 jenis sabu – sabu satu orang terduga di amankan jajaran Sat Res Narkoba Polres Payakumbuh pada hari Minggu tanggal 19 Desember 2021 kemarin di depan ruko salah satu swalayan di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Parit Rantang Kota Payakumbuh sekira jam 20.45 Wib malam tadi.
Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira, S.H.,S.I.K., melalui Kasat Narkoba Iptu Desneri, S.H mengungkapkan bahwasanya penangkapan ini di lakukan berdasarkan laporan dari masyarakat tentang adanya peristiwa tindak pidana penyalahgunaan Narkotika, ” Jadi setelah kita mendapatkan laporan dari masyarakat anggota segera meluncur ke TKP dan mengamankan tersangka serta barang bukti yang di dapat di dalam kantong celana, ” ungkapnya.
Tersangka ( FA ) yang kesehariannya juga berprofesi sebagai Security di salah satu Swalayan di Kota Payakumbuh ini tidak bisa berbuat banyak ketika Polisi datang untuk mengamankanya. Dan dari tangan tersangka Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 paket Narkotika Jenis Sabu di bungkus plastik bening, 1 unit hand phone merk Samsung warna hitam, 1 unit Sepeda Motor Yamaha Mio Soul BA 4550 MI dan uang sebesar Rp 1.900.000,-.
” Untuk saat ini tersangka juga barang bukti sudah kita amankan serta pada saat penangkapan tidak ada perlawanan dari pihak tersangka dan semuanya berjalan dengan aman dan kondusif, ” pungkas Kasat Narkoba. ( hms )
Be First to Comment