Personil Sat Reskrim Payakumbuh mengamankan seorang pemuda yang di duga telah melakukan tindak pidana pencurian di Jalan Imam Bonjol Kel Bulakan Balai Kandi tepatnya di depan Rumah Gadang Rakewi pada hari Minggu tanggal 9 Januari 2022 sekira pukul 09.30 Wib
Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira, S.H.,S.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Akno Pilindo, S.H.,M.H. menjelaskan bahwasanya terduga pelaku ini melancarkan aksinya di salah satu warung warga bernama “AMRIL” di Kelurahan Napar Payakumbuh, ” Jadi setelah melancarkan aksinya si pemilik warung membuntuti terduga hingga ke Kelurahan Bulakan Balai Kandi lalu mencegatnya bersama warga sekitar, ” terang Kasat Reskrim.
Terduga yang berinisial ” TA ” ini tidak dapat berbuat banyak saat warga mencegatnya untuk di tanyai dan setelah itu warga melaporkan kejadian ini ke Polres Payakumbuh. Setelah di amankan oleh Polisi terduga mengakui perbuatanya telah mengambil uang sebesar Rp 4.000.000,- namun yang tersisa pada terduga hanya sejumlah Rp 1.198.000,-
Kasat Reskrim menambahkan, ” Kami mengapresiasi tindakan masyarakat yang telah mengamankan terduga dengan melaporkan ke pihak Kepolisian dan tidak melakukan perbuatan main hakim terhadap pelaku, ” pungkasnya. Untuk saat ini terduga telah di tahan di Mapolres Payakumbuh untuk penyelidikan lebih lanjut. ( hms )
Be First to Comment