Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh membekuk seorang pria yang di duga memiliki narkoba jenis ganja pada hari Rabu tanggal 19 Januari 2022 berlokasi di SPBU Jorong Tanjung Kaliang Nagari Sungai Kamuyang Kec Luhak Kab 50 Kota sekira pukul 16.00 Wib
Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira, S.H.,S.I.K. melalui Kasat Narkoba AKP Desneri, S.H menjelaskan bahwasanya penangkapan ini bermula dari informasi yang di berikan oleh masyarakat bahwasanya akan ada transaksi narkoba pada hari itu. ” Setelah kita menerima informasi, kita kemudian menyebar personil di titik lokasi yang di perkirakan akan di lewati oleh terduga, kita beruntung di salah satu lokasi terduga lewat dan cocok dengan ciri – ciri yang kita terima dan pada saat itu juga personil yang di lokasi langsung mengamankan terduga tersebut, ” jelas Kasat.
Terduga berinisial WL tersebut yang juga pernah di hukum dengan kasus yang sama tidak dapat berbuat banyak ketika polisi menggeladahnya dan dari nya polisi menemukan barang bukti berupa 1 paket narkoba jenis ganja yang di bungkus dengan kertas buku, 1 unit hand phoneerk Xiaomi warna hitam, 1 unit sepeda motor Merk Honda Beat dengan Nomor Polisi BA 2573 CM. ” Saat ini terduga dan barang bukti sudah berada di Mapolres Payakumbuh untuk kemudian di proses lebih lanjut, ” pungkas Kasat. ( hms )
Be First to Comment