Tak butuh waktu yang lama Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Payakumbuh kembali mengamankan seorang pria yang juga warga Balai Batimah pada hari Jum’at tanggal 11 Februari 2022 kemarin pada pukul 21.00 Wib.
Penangkapan terhadap tersangka EA yang berusia 56 tahun ini merupakan pengembangan yang di lakukan oleh penyidik Sat Narkoba Polres Payakumbuh pada saat penangkapan terhadap tersangka EF sebelumnya.
Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira, S.H.S.IK. melalui Kasat Narkoba AKP Desneri S.H menjelaskan bahwasanya penangkapan terhadap tersangka EA ini merupakan pengembangan informasi dari tersangka EF, ” Jadi pada saat tersangka EF menjelaskan asal dari narkoba yang di temui di rumahnya itu berasal dari EA, anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka EA, ” jelas Kasat.
Tersangka EA yang juga di amankan polisi di rumahnya itu tak berkutik ketika polisi menemukan barang bukti di kamarnya berupa tiga belas paket paket narkotika jenis ganja, uang sebesar Rp 100.000,- dan satu unit hand phone merk Samsung warna hitam.” Untuk saat ini tersangka EA beserta barang buktinya sudah di amankan di Mapolres Payakumbuh untuk penyidikan lebih lanjut” pungkas Kasat. ( hms )
Be First to Comment