Jajaran Satres Narkoba Polres Payakumbuh kembali amankan dua orang pria yang di ketahui merupakan warga Kenagarian Sei Kamuyang pada hari Rabu tanggal 23 Februari 2022 kemarin terkait kepemilikan Narkotika Golongan 1 jenis ganja.
Berdasarkan hasil penyelidikan tim opsnal Sat Narkoba dengan cara UNDERCOVER tersangka RY dan DN ini di amankan pihak kepolisian bertempat di depan Cafe Ktuju jalan Pahlawan Kelurahan Sawah Padang Aur Kuning Kec Payakumbuh Selatan.
” Jadi pada saat anggota kami melakukan penyelidikan dan mencurigai ke dua tersangka ini, tersangka RY sempat membuang sebungkus plastik yang mencurigakan dimana setelah di telusuri bungkusan plastik tersebut berisikan Narkotika berjenis ganja, ” jelas Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira, S.H.,S.IK. melalui Kasat Narkoba AKP Desneri, S.H.
Dengan penemuan narkotika tersebut ke dua tersangka langsung di amankan ke Mapolres Payakumbuh beserta barang bukti yang di temukan berupa Satu paket kecil narkotika bentuk tanaman jenis ganja yang di bungkus plastik bening, Satu unit hand phone merk Samsung warna hitam dan Satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna biru putih dengan Nomor Polisi BA 5414 RO guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. ( hms )
Be First to Comment