Dua orang pemuda di Kenagaraian Sei Kamuyang Kec. Lareh Sago Halaban di tangkap petugas Kepolisian setelah membawa Narkoba jenis sabu. Ke duanya di tangkap oleh Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Payakumbuh pada hari Senin tanggal 7 Maret 2020 di SPBU Tanjuang Kaliang Jr Tanjuang Kaliang Kenagarian Sei Kamuyang Kec Luhak pada pukul 00.30 Wib, Senin (07/03/2022).
Tersangka berinisial FA (21) dan AW (22) tidak memgetahui bahwasanya yang akan membeli narkoba milik mereka adalah Polisi yang menyamar
” Penangkapan tersebut bermula dari informasi warga yang sering mengetahui adanya transaksi narkoba yang membuat resah warga sekitar. ” ungkap Kasat Narkoba AKP Desneri, S.H.
Sementara Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira, S.H,S.IK. saat di temui di ruang kerjanya menjelaskan, ” Tidak ada tolerir bagi pelaku kejahatan Narkotika, mereka harus di perangi agar para remaja dan generasi muda tidak terpengaruh oleh barang haram yang mereka gunakan ” jelas Kapolres.
Pada saat penggeladahan polisi menemukan barang bukti berupa 1 paket kecil di duga narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik bening, 1 unit timbangan digital warna silver, 1 unit handphone android merk samsung warna merah, 1 unit sepeda motor merk honda beat warna hitam tanpa No Pol dan 3 paket sedang narkotika jenis sabu yang di temukan di salah satu rumah tersangka. Untuk saat ini para tersangka dan barang bukti telah berada di Polres Payakumbuh untuk penyidikan lebih lanjut. ( hms )
Be First to Comment