Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Payakumbuh kembali berhasil membekuk seorang pemuda berinisial DB (25) pada hari Minggu, (06/03/2022) yang berlokasi di Jl Dahlia Kelurahan Padang Tangah Balai Nan Duo Kec Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh
” Saat di lakukan penyergapan terhadap tersangka tim kami berhasil menemukan barang haram tersebut di badanya dan berhasil menyita barang bukti berupa 1 paket kecil yang di duga narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik bening dan di bungkus lagi dengan timah rokok serta 1 unit handphone merk Xiaomi warna hitam” Ungkap Kasat AKP Desneri, S.H.
” Kemudian hasil pengembangan perkara bahwa barang haram tersebut bersumber dari tersangka Pgl Riki yang saat ini masih dalam proses pengejaran tim kami (DPO) dan di rumahnya juga di temukan 10 paket narkotika jenis sabu ,” Tuturnya.
Dalam proses penangkapan di saksikan oleh Ketua RT dan RW, ” Untuk saat ini tersangka dan barang bukti sudah di amankan di Mapolres Payakumbuh untuk penyidikan lebih lanjut, ” pungkas Kasat. ( hms )
Be First to Comment