Bidkum Polda Sumbar menggelar Sosialisasi Perpol No.8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Restorasi Justice di Polres Payakumbuh hari ini Kamis ( 19/5 ) bertempat di Aula Rupattama Polres Payakumbuh.
Adalah Kompol Andi Sentosa, S.H selaku ketua Tim Sosialisasi Hukum Bidkum Polda Sumbar dalam sambutanya menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan sosialisasi agar disimak dengan baik agar dalam pelaksanaan dapat dilakukan dengan maksimal.
” Diharapkan khususnya rekan-rekan yang bertugas di Reserse baik itu Kriminal umum , Narkoba maupun unit Laka Lantas agar lebih bisa memahami. Kegiatan ini merupakan suatu pembelajaran kepada rekan-rekan apabila nanti ditemukan permasalahan yang sesuai dengan Sosialisasi ini maka bisa diterapkan, ” terang Kompol Andi.
Kompol Andi juga menambahkan dikeluarkannya Perpol Nomor 8 Tahun 2021 oleh Kapolri adalah sebagai langkah progresif dalam menyelesaikan masalah di tengah masyarakat. Dengan pendekatan restoratif semua masalah masyarakat dapat ditangani dengan cepat. Langkah hukum pemidanaan sebagai alternatif terakhir dalam proses penyelesaian masalah masyarakat.
“Peraturan ini sebagai upaya meminimalisir, tidak ada lagi proses penegakan hukum yang bisa memicu masalah menjadi besar. Dengan pendekatan restoratif suatu masalah bisa diatasi dengan cara musyawarah melalui para tokoh-tokoh se tempat, ” ujarnya.
Dalam Sosialisasi hukum tersebut juga turut di hadiri anggota tim sosialisasi AKP Khairul Salam, S.H.M.H, Iptu Faisal Saputra, S.H.M.H, Bripka Hendri Maiharzan, S.H pejabat Polres Payakumbuh di antaranya Wakapolres Payakumbuh Kompol Jerry Syahrim, Para Kapolsek beserta Kanit Reskrim Polsek serta Para Kanit, Kasie dan 1 orang anggotanya. ( hd/hms )
Be First to Comment