Press "Enter" to skip to content

Sat Reskrim Polres Payakumbuh Amankan Tersangka Pelaku Pencabulan Anak Di Bawah Umur

Seorang pria berinisial RS (73) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Payakumbuh pada hari Rabu ( 18/5/2022 ) karena diduga pelaku pencabulan. Ia ditangkap di rumah nya yg beralamat di Jorong Bulakan Ujung Kenagarian Lareh Sago Halaban Kab. 50 Kota berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/148/V/2022/SPKT/RES PYK/POLDA SUMBAR tanggal 17 Mei 2022.

” Pelaku melakukan aksi tersebut ke anak bawah umur yang merupakan tetangganya,” ujar Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira, S.H.S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Payakumbuh AKP Akno Pilindo, S.H.M.H.

Awal mulanya tersangka di amankan oleh masyarakat, kemudian yang bersangkutan di bawa ke Mapolsek Luhak untuk seterusnya personil polsek membawa tersangka ke Mapolres Payakumbuh untuk penyidikan lebih lanjut.

“Menurut pengakuan, pelaku sudah melakukan aksinya tersebut dua kali terhadap korban, namun kita tetap akan mendalami motif dari perbuatan pelaku ” terang Kasat.

Selain tersangka Polisi juga menyita barang bukti di antaranya sendal jepit warna oren dan kain sarung motif kotak-kotak, dan untuk saat ini, pelaku RS sudah diamankan di Polres Payakumbuh Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.( hd/hms )

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.