Tersebut inisal YSM ( 27 ) ” Tagalenjek ” saat tim opsnal Sat Narkoba Polres Payakumbuh mengepung dan menggerebek kediamanya yang berada di Kelurahan Kota Panjang Dalam Kec Latina Kota Payakumbuh pada hari Senin ( 27/06/2022 ) siang.
Tindakan tersebut di lakukan petugas di karenakan yang bersangkutan di sangkakan memiliki, menyimpan dan di duga kuat turut menjual narkotika jenis sabu-sabu yang di simpan di dalam rumahnya.
Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira, S.H.S.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Desneri, S.H membenarkan perihal penangkapan yang di lakukan oleh anggotanya tersebut.
” Betul kita telah melakukan upaya paksa terhadap seorang pria di karenakan menurut informasi yang kami terima dirinya terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Payakumbuh, ” terang AKP Desneri.
Tersangka sempat berkelit tidak mengakui tuduhan yang di timpakan oleh petugas kepolisian kepadanya, namun berkat kelihaian dan ketelitian petugas, petugas akhirnya menemukan 3 paket narkotika di duga jenis sabu yang di bungkus dengan plastik bening, 1 unit timbangan, Handphone dan uang tunai sebesar Rp 250.000,- di kamar tersangka yang di simpan dalam kotak merk CHIC.
” Tersangka ini terkenal sangat licin dalam menjalankan aksinya, oleh karena itu yang bersangkutan sudah lama menjadi TO ( Target Operasi ) kita, dan pada saat inilah kita baru bisa meringkusnya, ” jelas Kasat.
Berdsarkan pemeriksaan awal, narkotika tersebut di dapat tersangka dari salah satu Napi yang mendekam di salah satu Lapas di Sumatera Barat, ” Hal ini masih kita dalami, jika terbukti nantinya kita akan berkoordinasi dengan pihak Lapas, ” tutup Kasat. ( hms )
Be First to Comment