Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Payakumbuh berhasil amankan 2 orang pria karena di duga melakukam tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu pada hari Selasa (20/06/2022) siang.
Tersangka Zal (48) yang merupakan warga Koto Baru Simalnggang dan Adon (40) yang merupakan warga kelurahan Lampasi di amankan pihak kepolisian di tempat berbeda.
Kasat Narkoba Polres Payakumbuh AKP Desneri, S.H saat di konfirmasi mengatakan bahwa satuan yang di pimpin nya tersebut mendapat laporan dari masyarakat bahwa di daerah Kenagarian Koto Baru Simalnggang ada salah satu warga yang terlibat peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
” Kita ada mendapatkan laporan dari masyarakat Kenagarian Koto Baru Simalnggang bahwasanya di sekitaran daerah tersebut ada warga yang terlibat perederan Narkotika jenis sabu-sabu, tim kami bergerak ke lapangan untuk mengumpulkan informasi dan ternyata benar kita berhasil mengamankan 2 orang pria atas dugaan awal tadi, ” terang Kasat.
Polisi berhasil meringkus tersangka pertama yaitu pgl Zal dan dari nya polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 1 paket kecil serbuk kristal yang di duga narkotika jenis sabu, kemudian atas pengakuan Zal polisi juga berhasil mengamankan tersangka Adon.
Dari tangan keduanya polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 paket kecil serbuk kristal yang di duga Narkotika jenis sabu yang di bungkus plastik bening, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam tanpa No Pol dan 2 unit Handphone.
” Saat ini tersangka dan barang bukti telah kita amankan ke Mapolres Payakumbuh untuk selanjutnya di lakukan penyidikan lebih lanjut, ” pungkas Kasat. ( hms )
Be First to Comment