Dalam rangka mitigasi terhadap terjadinya pelanggaran disiplin, kode etik dan pidana yang dilakukan oleh anggota Polri, Bid Propam Polda Sumbar melalui Kasubbidwabprof Bid Propam Polda Sumbar Kompol Syafri menggelar pembinaan etika profesi Polri terhadap personel jajaran di Polres Payakumbuh pada Kamis (14/07/2022).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Rupattama Polres Payakumbuh tersebut turut dihadiri oleh Kabag Ops Polres Payakumbuh AKP Romarpus Almi, S.H.M.H, Kaur Reglitap Rehab Pers Subbid Wabprof AKP Hamdi, Kepala BNNK Kota Payakumbuh M. Febrian Jufril, S.E.M.si, Psikolog Klinis Rifda Wahyuni, M.Psi, Kasi Pendidikan Diniyah Kemenag Kota Payakumbuh Aswir, M.Ag serta para personel jajaran di Polres Payakumbuh.
Kabag Ops dalam arahannya mewakili Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira, S.H.S.I.K meminta kepada seluruh personel Polres Payakumbuh dan Polsek jajaran agar saat sosialisasi berlangsung, dapat menyimak setiap arahan dan bimbingan yang dibawakan oleh pemateri.
“Kegiatan ini sangat penting, selain meningkatkan profesionalisme dalam bertugas, anggota juga dapat meningkatkan etos kerja terutama dalam bidang etika profesi dalam melindungi dan mengayomi masyarakat pada umunya, silahkan bertanya jika ada kendala saat sosialisasi berlangsung,” ungkapnya.
Kompol Syafri juga menjelaskan, kegiatan ini dilaksanakan guna menyikapi adanya peningkatan pelanggaran bagi anggota Polri, yang mana juga merupakan atensi dari pimpinan untuk anggota agar tidak terlibat dalam masalah hukum atau pelanggaran kode etik.
“Tujuan pembinaan ini adalah untuk menghindari terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota Polri bahkan meniadakan pelanggaran dengan harapan kepada anggota tidak ada yang berprilaku menyimpang serta selalu mengingat etika profesi Polri yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas,” sambung Syafri.
Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan pemberian materi oleh Tim Subbidwabprof Bid Propam Polda Sumbar terkait Peraturan Kadiv Propam Polri No. 1 Tahun 2017 tentang tata cara rehabilitasi Personil Kepolisian Republik Indonesia, Peraturan Kadiv Propam Polri No. 4 Tahun 2021 tentang tata cara penyelesaian perdamaian pada pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Kepolisian Negara Repubulik Indonesia, Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan melekat di lingkungan Kepolisian Negara Repubulik Indonesia, dan Surat Edaran Polri No : SE/9/V/2021 tentang pedoman standar pelaksanaan penegakan pelanggaran kode etik profesi Polri. ( hms )
Be First to Comment