Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira, S.H.S.I.K menghadiri sosialisasi persiapan launching aplikasi E – Berpadu di lingkungan aparat penegak hukum Kota Payakumbuh dan Kab. 50 Kota pada hari Rabu ( 27/7/2022 )
Selain Kapolres Payakumbuh sosialisasi yang di laksanakan di Ruang Media Centre Lt2 Pengadilan Negri Payakumbuh ini juga di hadiri oleh Ketua PN Payakumbuh, Ketua PN Tanjung Pati, Kapolres 50 Kota, Kajari Payakumbuh yang di wakili oleh Kasi Pidum, Ka BNK Payakumbuh, Ka Lapas IIB Payakumbuh, Ka LPKA Sumbar di Tanjung Pati serta Ka Lapas III Suliki.
Ahmad Zulpikar, S.H.M.H selaku ketua Pengadilan Negeri Payakumbuh dalam sambutanya menjelaskan bahwa aplikasi tersebut merupakan upaya MA dalam mendukung salah satu program prioritas RPJMN 2020-2024 yakni Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana Secara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI).
” Kegiatan hari ini merupakan bentuk kolaborasi antar lembaga penegak hukum yang mana nantinya melalui aplikasi E-Berpadu ini diyakini akan dapat menjadi sarana pertukaran dokumen secara elektronik bagi lembaga peradilan di bawah MA dengan lembaga penegak hukum lainnya, ” terang Ketua.
Sementara itu Alfin Irfanda, S.H.M.H selaku hakim pengadilan negeri Kota Payakumbuh menyampaikan aplikasi E-Berpadu adalah aplikasi berbasis Web dari MA ( Mahkamah Agung ) Republik Indonesia untuk melakukan percepatan elektronisasi administrasi perkara pidana
” Hal ini penting karena dengan modernisasi berbasis TI, transparansi dan akuntabilitas akan diperoleh masyarakat, ” ujarnya.
Lanjut Alfin untuk saat ini tampilan dari aplikasi E – Berpadu ini akan memiliki layanan di antaranya :
• E-Pelimpahan berkas perkara
• E-Penyitaan
• E-Penahanan
• E-Besuk Tahanan
• Syarat Aplikasi
• Buku Panduan Aplikasi.
Kegiatan serupa akan kembali di laksanakan pada tanggal 28 Juli 2022 yang di inisiasi oleh Polda Sumatera Barat dan Launching secara resmi akan di laksanakan pada 1 September 2022. ( hms* )
Be First to Comment