Tersebut panggilan DF (32) warga Jalan Jeruk Kelurahan Labuah Basilang yang berprofesi sebagai seorang juru parkir di ringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh malam tadi, Kamis (28/07) di depan pencucian mobil Sinar Pagi Balai Nan Duo Kota Payakumbuh sekitar pukul 19.00 Wib.
Tersangka yang juga merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama hanya bisa tertunduk pasrah saat Tim Buser meringkusnya di lokasi penangkapan.
Kasat Narkoba AKP Desneri,S.H saat di konfirmasi di ruang kerjanya membenarkan perihal penangkapan terhadap tersangka, ” Betul kita telah melakukan suatu upaya paksa terhadap salah seorang pemuda yang di duga telah melakukan tindak pidana Narkotika gol I jenis Sabu-sabu tadi malam, ” terangnya.
Sempat melakukan perlawanan , namun dengan kesigapan petugas di lapangan tersangka berhsil di buat diam tak bergerak saat di tangkap.
” Kita sudah membuntuti tersangka sebelumnya dan pada saat tim kita akan melakukan penangkapan berkemungkinan tersangka terkejut dan mencoba melawan, tapi anggota kita tetap bisa meringkus tersangka, ” ungkap Desneri.
Dari hasil penggeladahan badan di lokasi penangkapan polisi menemukan 1 paket kecil di bungkus dengan plastik bening yang di duga merupakan narkotika jenis sabu di simpan dalam kotak rokok Sampoerna. Polisi kemudian membawa tersangka ke rumahnya dan di sana polisi menemukan 18 paket ukuran sedang dan kecil yang di simpan dalam tanah, 1 unit timbangan digital warna silver, 1 unit handphone merk Oppo, uang sebesar Rp 500.000 dan 1 unit sepwda motor merk Honda Win 100 tanpa plat nomor.
” Saat ini tersangka dan barang bukti telah kita amankan di Mapolres Payakumbuh untuk proses hukum lanjut, ” tutup Kasat. (hms*)
Be First to Comment