Salah satu dokumen penting yang wajib Anda miliki jika Anda mengemudikan sendiri suatu kendaraan bermotor adalah Surat Izin Mengemudi atau disingkat SIM. Di Indonesia, SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
” Sesuai dengan Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan, ” terang Iptu Anggy Prasetyo, S.T.K.S.I.K yang merupakan Kasat Lantas Polres Payakumbuh
Lanjut Kasat lagi, sebelum menjelaskan cara dan persayaratan untuk membuat SIM, penting untuk mengetahui terlebih dahulu apa saja jenis Surat Izin Mengemudi (SIM)
” Di Indonesia, ada dua jenis Surat Izin Mengemudi, yakni Surat Izin Mengemudi (SIM) Kendaraan Bermotor Perseorangan dan Surat Izin Mengemudi (SIM) Kendaraan Bermotor Umum, ” ujarnya.
Untuk lebih lengkapnya begini syarat dan ketentuan pembuatan SIM Perorangan dan SIM Umum
Untuk golongan SIM Perseorangan, ini dia persyaratan yang mesti dipenuhi:
Batas Usia Minimal SIM A: 17 tahun
SIM B1: 20 tahun
SIM B2: 21 tahun
SIM C: 17 tahun
SIM D: 17 tahun
Syarat Administratif :
Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Mengisi formulir permohonan
Sehat jasmani dan rohani, berpenampilan rapi, dan bersepatu (tidak diperkenankan memakai sandal).
Lulus ujian teori, ujian praktik, dan/atau ujian keterampilan melalui simulator.
Persyaratan Tambahan
Bagi pemohon SIM B1 dan B2, ada syarat tambahan, yaitu:
Untuk membuat SIM B1 harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan.
Untuk membuat SIM B2 harus memiliki SIM B1 sekurang-kurangnya 12 bulan.
Membayar biaya pembuatan SIM baru
Khusus untuk golongan SIM Umum, persyaratannya sedikit berbeda dengan golongan SIM perseorangan, yaitu
Batas Usia Minimal Pemohon
SIM A Umum: 20 tahun
SIM B1 Umum: 22 tahun
SIM B2 Umum: 23 tahun
Syarat Administratif
Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Mengisi formulir permohonan.
Sehat jasmani dan rohani, berpenampilan rapi, dan bersepatu (tidak diperkenankan memakai sandal).
Lulus Ujian
Ujian teori.
Ujian praktik.
Diwajibkan mengikuti klinik mengemudi untuk mendapatkan Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP).
Serta persayaratan tambahan yaitu :
Untuk membuat SIM A Umum harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan
Untuk membuat SIM B1 Umum harus memiliki SIM B1 atau SIM A Umum sekurang-kurangnya 12 bulan.
Untuk membuat SIM B2 Umum harus memiliki SIM B2 atau SIM B1 Umum sekurang-kurangnya 12 bulan. (hms*)
Be First to Comment