Surat izin mengemudi atau SIM adalah bukti registrasi yang dikeluarkan oleh polisi Republik Indonesia atau Polri kepada seseorang yang sudah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil dalam mengemudikan kendaraan bermotor. Surat ini menjadi bukti, orang yang memilikinya sudah layak untuk membawa dan menjalankan kendaraan bermotor di jalan raya.
Fungsi SIM adalah: Sarana identifikasi atau jati diri seseorang karena SIM dapat digunakan sebagai tanda pengenal, selain kartu tanda penduduk atau KTP. Alat bukti. Sarana dan uapaya paksa. Sarana pelayanan kepada masyarakat. SIM juga merupakan salah satu dokumen wajib yang harus dibawa kepada setiap orang yang ingin mengemudi kendaraan bermotor sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang No.14 Tahun 1992 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
PENGGOLONGAN SIM
Golongan SIM A : surat izin untuk kendaraan roda empat dengan berat tidak lebih dari 3.500 kilogram (kg).
Golongan SIM A khusus : surat izin untuk kendaraan roda tiga dengan karoseri mobil (kajen VI) yang biasanya digunakan untuk angkutan orang atau barang, tapi bukan sepeda motor dengan kereta di samping.
Golongan SIM B1 : untuk kendaraan bermotor dengan berat lebih dari seribu kilogram.
Golongan SIM B2 : untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat lebih dari seribu kilogram.
Golongan SIM C : surat izin untuk kendaraan roda dua yang dibuat dengan kecepatan lebih dari 40 kilometer per jam (km/jam).
Golongan SIM D : surat izin khusus untuk pengemudi yang memiliki kebutuhan khusus atau disabilitas.
PERSYARATAN
1.Membuat permohonan tertulis.
2. Pemohon bisa membaca serta menulis.
3.Pemohon memiliki pengetahuan seputar peraturan lalu lintas jalan dan teknik dasar berkendara menggunakan kendaraan bermotor.
4. Batas usia minimal untuk SIM golongan C 16 tahun, SIM golongan A 17 tahun, SIM golongan B1 dan B2 20 tahun.
5. Terampil dalam mengemudi kendaraan bermotor.
6. Sehat jasmani dan rohani.
7. Dinyatakan lulus ujian teori dan ujian praktik.
Selain ketujuh syarat di atas, pemohon juga harus melampirkan KTP asli dan fotokopi KTP. Pemohon disarankan juga untuk membawa asuransi kecelakaan diri pengemudi atau AKDP dan surat keterangan.